SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMP (Freepik).

Solopos.com, SEMARANGUpah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) pada 2024 mendatang resmi naik 4,02% atau Rp78.778. Kendati naik dari sebelumnya Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947, namun besaran upah minimum itu masih menjadi paling rendah di Pulau Jawa.

“Hasilnya, UMP 2024 yang [4,02%] mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” beber Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz dalam rilis resminya, Selasa (21/11/2023).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Jateng mengalami kenaikan UMP tertinggi nomor tiga di Jawa dengan angka 4,02% atau Rp78.778. Kenaikan paling tinggi terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 7,27% atau Rp144.155 dan urutan kedua Jawa Timur (Jatim) naik 6,13% atau 125.000.

Meski mengalami kenaikan tertinggi nomor tiga, namun faktanya UMP 2024 Jateng itu masih paling rendah di Jawa, yakni Rp2.036.947. Upah minimum Jateng masih berada di bawah Jawa Barat (Jabar) yang mencapai besaran Rp2.057.495 dan DIY 2.125.897 pada 2024 mendatang.

Adapun UMP 2024 Paling tinggi di Jawa berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang mencapai Rp5.067.381. Kemudian disusul Banten sebesar Rp2.727.812 dan Jatim 2.165.244.

Sekretaris DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, merasa kecewa dengan putusan Pejabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sujadna yang resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp78.778 atau 4,02%.

Mengingat, kenaikan UMP dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 ini bakal menjadi landasan atau pertimbangan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 35 daerah pada 30 November 2023 nanti.

“Kecewa. Cerminan hidup layak di Jateng semakin tertinggal dengan provinsi sebelahnya [Jawa Barat dan Jawa Timur],” kata Aulia kepada Solopos.com, Selasa (21/11/2023) malam.

Sementara itu, suara berbeda muncul dari kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng. Pihaknya menilai kenaikan 4,02% sudah baik karena tetap berlandaskan pada PP baru turunan dari PP No. 36/2023.

“Ini [4,02%] sistem kenaikan upah yang sehat. Bukan untuk menyenangkan salah satu pihak sesaat saja. Karena sudah meliputi inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa [sesuai PP 51/2023],” kata Ketua Apindo Jatenf, Frans Kongi kepada Solopos.com, Senin (21/11/2023) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya