Jateng
Rabu, 27 Desember 2023 - 20:47 WIB

Nekat! 2 Pemuda Maling Kayu di Asrama TNI Semarang

Ria Aldila Putri  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pelaku dugaan pencurian kayu jati di asrama TNI saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua pemuda yang melakukan pencurian kayu jati. Tak tanggung-tanggung, kedua pemuda itu nekat maling kayu jati yang berada di Asrama Kodam IV Diponegoro, Jl Kesatrian nomor G 12 Jatingaleh, Candisari Semarang.

Dua pencuri itu bernama Eko Mei Apriyanto, 27, warga Hasanudin, Purwosari, Semarang Utara dan Fajar Robika, 28, warga Rusunawa Sawah Besar, Kaligawe, Kecamatan Gayamsari.

Advertisement

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pelaku bekerja sebagai pak ogah atau orang yang menyeberangkan kendaraan di bawah flyover Jatingaleh. Lokasi itu dekat dengan tempat mereka beraksi mencuri kayu.

“Saat itu kedua pelaku akan bekerja menjadi pak ogah di bawah Flyover Jatingaleh, kemudian saat melintas di rumah dinas milik Aslog Kodam IV Diponegoro Jl Kesatrian Candisari Semarang berboncengan menggunakan sepeda motor pelaku melihat ada tumpukan kayu jati,” katanya dalam jumpa pers, Selasa (26/12/2023).

Advertisement

“Saat itu kedua pelaku akan bekerja menjadi pak ogah di bawah Flyover Jatingaleh, kemudian saat melintas di rumah dinas milik Aslog Kodam IV Diponegoro Jl Kesatrian Candisari Semarang berboncengan menggunakan sepeda motor pelaku melihat ada tumpukan kayu jati,” katanya dalam jumpa pers, Selasa (26/12/2023).

Keduanya lalu menghampiri tumpukan kayu tersebut. Namun, sebelum sempat membawa lari kayu tersebut ternyata aksi kedua maling itu diketahui oleh anggota TNI yang berada di sekitar lokasi.

“Namun pada saat akan mengambil kayu, perbuatan pelaku diketahui oleh Aslog Kodam dan diteriaki. Kemudian pelaku melempar kayu tersebut dan berlari pergi. Tapi, pelaku atas nama Eko berhasil ditangkap,” jelasnya.

Advertisement

“Temannya yang berhasil melarikan diri agar menjemputnya di flyover dan akhirnya pelaku satunya datang dan diamankan selanjutnya dibawa ke asrama lagi dan dilakukan penggeledahan dan didapati senjata tajam jenis golok,” imbuhnya.

Aris menyebut, keduanya hanya dijerat undang-undang darurat karena mereka membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomo 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok. Kalau pencurian itu hanya percobaan pencurian,” jelas Aris.

Advertisement

Sementara itu, maling bernama Eko mengaku mengetahui kayu itu terletak di dalam asrama TNI. Awalnya ia mengira kayu tersebut sudah tidak terpakai.

“Tahu itu asrama TNI. Waktu mau ambil nggak ada orang tapi ternyata ada. Soalnya itu kan kayu di depan rumah. Itu kayunya buat bantu teman saya, rumahnya mau roboh,” akunya.

Fajar dan Eko juga mengungkap senjata yang mereka bawa digunakan untuk berjaga-jaga. Pasalnya Fajar sempat dibacok saat bekerja sebagai pak ogah.

Advertisement

“Buat keamanan aja saat bekerja. Soalnya dulu Fajar pernah dibacok,” imbuhnya.

Fajar yang juga merupakan buron kasus pencurian dengan kekerasan itu mengaku sempat lari. Namun, Eko malah berjalan santai.

“Saya lari karena panik. Saya sudah sempat pegang kayu tapi Eko memang belum,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif