SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Pictagram)

Solopos.com, SEMARANG – Salah satu lembaga kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang, Jawa Tengah, digugat BPJS Ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri setempat. BPJS Ketenagakerjaan melakukan tindakan itu karena lembaga kursus itu memiliki tunggakan iuran mencapai Rp153,9 juta.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan gugatan yang masuk dalam klasifikasi gugatan sederhana tersebut diwakili oleh jaksa pengacara negara.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Total tagihan sebesar Rp154,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta,” katanya, Minggu (25/2/2024).

Menurut dia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut. Hasil evaluasi, lembaga kursus Bahasa Inggris itu tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sarwanto menuturkan gugatan perusahaan pemberi kerja yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Smg tersebut merupakan yang pertama pada 2024.

Pada 2023, lanjut dia, Kejari Kota Semarang sebagai pemegang kuasa jaksa pengacara negara dari BPJS Ketenagakerjaan menggugat tiga perusahaan yang juga menunggak iuran kepesertaan.

“Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut,” katanya yang dikutip dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya