Jateng
Minggu, 25 Februari 2024 - 16:55 WIB

Nunggak Iuran Rp153 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Lembaga Kursus di Semarang

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Pictagram)

Solopos.com, SEMARANG – Salah satu lembaga kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang, Jawa Tengah, digugat BPJS Ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri setempat. BPJS Ketenagakerjaan melakukan tindakan itu karena lembaga kursus itu memiliki tunggakan iuran mencapai Rp153,9 juta.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan gugatan yang masuk dalam klasifikasi gugatan sederhana tersebut diwakili oleh jaksa pengacara negara.

Advertisement

“Total tagihan sebesar Rp154,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta,” katanya, Minggu (25/2/2024).

Menurut dia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut. Hasil evaluasi, lembaga kursus Bahasa Inggris itu tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sarwanto menuturkan gugatan perusahaan pemberi kerja yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Smg tersebut merupakan yang pertama pada 2024.

Advertisement

Pada 2023, lanjut dia, Kejari Kota Semarang sebagai pemegang kuasa jaksa pengacara negara dari BPJS Ketenagakerjaan menggugat tiga perusahaan yang juga menunggak iuran kepesertaan.

“Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut,” katanya yang dikutip dari Antara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif