SOLOPOS.COM - Kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan akta RUPSLB, Michael Deo. ANTARA/I.C. Senjaya

Solopos.com, SEMARANG — Seorang pria bernama Michael Setiawan melaporkan seorang notaris di Kota Semarang berinisial YS atas dugaan pembuatan akta palsu dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perusahaan pengembang perumahan, PT Mutiara Arteri Property, yang berlokasi di Kota Semarang.

Kuasa hukum pelapor, Michael Deo, mengatakan notaris berinisial YS diduga melakukan pemalsuan kedatangan kliennya dalam RUPSLB.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Jadi, seolah-olah dalam RUPSLB tersebut klien kami datang dalam rapat pemegang saham, kemudian masuk sebagai salah satu pemegang saham dengan persentase 50 persen,” katanya, Kamis (16/11/2023).

Padahal, kata dia, kliennya tidak pernah hadir dan tidak menguasakan untuk hadir dalam rapat tersebut. Akibat tindakan pemalsuan itu, Michael Setiawan mengalami kerugian karena ikut menanggung persoalan karena ikut digugat dalam perkara perdata perusahaan perumahan itu akibat namanya dicatut.

“Klien kami tidak.pernah bertemu dengan tersangka, bahkan tersangka tidak pernah mengonfirmasikan hal itu kepada klien kami,” katanya yang dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, dia meminta Polda Jawa Tengah agar segera menuntaskan perkara tersebut dan melimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan.

Atas penetapan tersangka itu, lanjut dia, YS telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu terhadap Polda Jawa Tengah.

Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan tentang adanya permohonan praperadilan oleh tersangka YS.

“Mengajukan dua kali praperadilan, nomor perkara 13 dan 15,” katanya.

Permohonan praperadilan pertama dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Smg, menurut dia, putusannya ditolak.

“Permohonan kedua sedang proses sidang, dipimpin hakim tunggal Kukuh Kalinggo Yuwono,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya