SOLOPOS.COM - Ilustrasi seruan mencegah kekerasan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual, terhadap anak. (Antaranews.com)

Solopos.com, SEMARANG — Fakta demi fakta terkait kasus bocah perempuan berusia tujuh tahun di Gayamsari, Kota Semarang, yang meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar pada Selasa (17/10/2023), mulai terkuak. Bocah perempuan itu ternyata merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan paman kandungnya sendiri.

Paman korban atau pelaku, AY, 22, saat ini telah diringkus aparat Polrestabes Semarang. Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku nafsu melakukan rudapaksa kepada keponakan sendiri karena terangsang setelah menyaksikan film porno melalui handphone (HP).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Tersangka sering nonton [film] porno, pakai [aplikasi] VPN. Begitu terangsang, dilampiaskan ke korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).

Donny mengungkapkan perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023. Dalam kurun tiga bulan itu, pria yang berprofesi sebagai penjahit itu sudah tujuh kali melakukan rudapaksa kepada keponakannya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di kamar orang tuanya, yang juga kakek korban. Korban dan pelaku selama ini memang tinggal satu rumah.

“Pemerkosaan dilakukan sebanyak tujuh kali. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Pelaku juga melakukan intimidasi dan mengancam korban agar menuruti hawa nafsunya,” imbuh Donny.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah korban meninggal dunia pada Selasa malam di RS Panti Wiloso, Citarum, Kota Semarang. Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap jasad korban ditemukan adanya luka di bagian alat kelamin dan anus.

Dokter pun lantas melaporkan penemuan itu ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, polisi pun akhirnya mengungkap perbuatan bejat paman yang merudapaksa ponakan yang berusia tujuh tahun atau masih berstatus sebagai siswi kelas 1 sekolah dasar (SD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya