SOLOPOS.COM - Tersangka pemerkosa keponakan hingga meninggal saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Pria berinisial AY, 22, warga Gayamsari, Kota Semarang, yang melakukan rudapaksa kepada keponakan berusia tujuh tahun hingga meninggal dunia, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. “Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minala lima taahun penjara,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Donny mengaku pihaknya belum menemukan pasal lain untuk menjerat pelaku dalam kasus kematian bocah perempuan berusia tujuh tahun itu. Hal itu dikarenakan polisi belum menemukan keterkaitan antara kematian korban dengan perbuatan bejat pelaku yang melakukan rudapaksa siswi kelas 1 SD itu.

Hal ini lantaran kematian korban lebih dikarenakan penyakit TBC yang diderita, hingga menjalar ke otak. “Kami tetapkan pasal pencabulan karena belum diketahui hubungan kematian korban dengan pemerkosaan. Korban juga memiliki penyakit TBC,” ujarnya.

Kasus rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap bocah berusia tujuh tahun yang tak lain keponakan sendiri itu terungkap padaa Selasa (17/10/2023) malam. Kala itu, korban dilarikan ke RS Panti Wiloso, Citarum, karena mengalami sesak nafas hingga meninggal dunia.

Namun saat dilakukan pemeriksaan di tubuh korban, dokter rumah sakit itu menemukan luka pada bagian anus dan kelamin korban. Dokter itu lantas melaporkan penemuannya kepada polisi hingga dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Pelaku dan korban selama ini memiliki hubungan paman dan keponakan. Pelaku merupakan adik kandung orang tua korban yang tinggal serumah di wilayah Gayamsari, Kota Semarang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui jika pelaku telah melakukan perbuatan bejat sebanyak tujuh kali. Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023, tepatnya Sabtu (14/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya