SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah mengusulkan besaran angka kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana. Kendati demikian, Pemkab Kendal masih enggan membocorkan besaran angka kenaikan UMK 2024 itu.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Dyah Widyastuti, hanya menyebutkan jika besaran kenaikan UMP 2024 di wilayahnya lebih tinggi dari UMP Jateng 2024, yakni 4,02 persen.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Dyah juga menyebutkan jika kenaikan UMK Kendal 2024 yang telah diusulkan ke Pemprov Jateng itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. “Sudah kami usulkan [kenaikan UMK Kendal 2024]. Nanti yang menetapkan Gubernur. Angkanya [kenaikan] belum bisa kami sebutkan. Masih menunggu keputusan [Pj] Gubernur,” kata Dyah.

Dyah pun mengaku kenaikan UMK Kendal 2024 akan disampaikan Pj. Gubernur Jateng. Pengumuman UMK Kendal 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023, atau hari Kamis nanti.

“Kita sama-sama menunggu penetapan Gubernur. Pastinya UMK [Kendal], kenaikannya di atas UMP [Jateng],” ungkapnya.

Sekadar informasi, Pemprov Jateng telah resmi menetapkan UMK Jateng tahun 2024. UMP 2024 Jateng itu naik 4,02 persen atau Rp78.778 dari UMP 2023, yakni Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947.

Sementara UMK Kendal pada 2023 Rp2.508.299. Bila kenaikan UMP 2024 lebih dari 4 persen atau 4,02 persen, maka upah minimum di Kendal tahun depan diperkirakan mencapai Rp2.609.132,62.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya