SOLOPOS.COM - Pemkab Gelontorkan Dana Hibah Rp43 miliar untuk Pilkada 2024. (infopublik.id)

Solopos.com, TEMANGGUNG-Pj Bupati Hary Agung Prabowo mewakili Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama KPU dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung 2024 pada Rabu (8/11/2023) siang di Pendapa Jenar, Kompleks Kantor Bupati Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam NPHD tersebut, Pemkab Temanggung akan menggelontorkan dana dengan jumlah sekitar Rp43 miliar yang akan dicairkan sebesar 40% pada 2023 dan 60% sisanya akan dicairkan pada 2024.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Pj Sekda Temanggung Agus menuturkan rincian dana hibah akan diberikan kepada KPU sejumlah Rp34.415.869.000 dan Bawaslu sejumlah Rp8.696.529.000.  Pj Sekda Temanggung juga menjelaskan, NPHD Pilkada 2024 merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum dan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 untuk menyelenggarakan Pemilu yang demokratis.

“Sukses penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara Pemilu saja, tetapi menjadi bagian tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mutlak, bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan dukungan terhadap terlaksananya kegiatan pemilu seperti yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya dikutip dari infopublik.id pada Sabtu (11/11/2023).

Hary berharap, suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada 2024 mendatang.

Ia juga berharap dengan adanya NPHD Pendanaan Kegiatan Pilkada 2024 antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan KPU dan Bawaslu, untuk mempergunakan dana hibah dengan sebaik mungkin, efektif efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah Kabupaten Temanggung tentunya sangat berkepentingan terhadap suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024 nanti. Penandatanganan NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan KPU dan Bawaslu, kami minta pergunakanlah dana hibah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh pengeluaran harus efektif, efisien dan akuntabel, setiap rupiah yang dikeluarkan harus punya manfaat, bukan hanya output, tapi outcomenya juga jelas,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya