SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti penyalahgunaan narkoba. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 16,13 gram ke Lapas Kedungpane, Kota Semarang, Kamis (12/10/2023) pagi. Pelaku, yakni A, merupakan perempuan berusia 18 tahun yang nekat menyelundupkan narkoba ke dalam alat kemaluannya.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. Pelaku A mengaku diperintah temannya untuk membawa barang tersebut ke dalam Lapas Kedungpane.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Personel kami dapat informasi akan ada barang sabu yang coba diselundupkan. Kita kemudian kordinasi dengan kepala pengamanan Lapas, dan setelah dilakukan penggeledagan oleh petugas wanita Lapas dan petugas Polwan, ditemukan barang sabu yang dibungkus kondom dan disembunyikan di kelaminnya,” ungkap Kombes Pol Anwar kepada wartawan, Kamis.

Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Semarang, Supriyanto, menceritakan jika sekitar pukul 08.50 WIB itu pelaku baru tiba di area parkir motor pengunjung yang berada di halaman luar Lapas Kedungpane. Dari hasil kordinasi dengan Ditresnaroba Polda Jateng, pelaku kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas guna memastikan informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang mencurihakan dibungkus kondom. Setelah diperiksa, isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu. Dan dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram,” terang Supriyanto.

Kepada polisi dan petugas Lapas, pelaku mengetahui yang dibawanya adalah barang terlarang. Ia juga mengaku bersedia menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang diberikan.

“Dia [pelaku A] diberi upah Rp2,5 [juta] jika berhasil membawa masuk ke Lapas” ungkapnya.

Pelaku juga mengaku hanya diperintah temannya untuk membawa barang tersebut ke dalam Lapas Kedungpane. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut bakal diserahkan kepada salah satu warga binaan Lapas berinisial R. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk diproses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya