SOLOPOS.COM - Mahasiswa UKSW Salatiga saat mengantre untuk mendapatkan surat untuk pindah memilih, setelah sebelumnya melakukan pendaftaran pindah memilih di UKSW Salatiga Senin (15/1/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mencatat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kota Salatiga, Jawa Tengah pada Pemilu 2024 menyentuh 4.949 orang. Sedangkan daftar pemilih yang keluar Salatiga hanya ada 1.330 orang.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyebut, ribuan masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu merupakan pendataan yang sudah dilakukan sejak bulan Agustus sampai 15 Januari 2023 kemarin.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Tapi, dari 4.949 itu yang terbanyak berstatus mahasiswa. Kemudian, warga Salatiga pindah pilih keluar ada 1.330. Semua data itu, masih diinput, jadi kemungkinan bisa bertambah,” terang Yesaya, di Kantor KPU Kota Salatiga, Kamis (18/1/2024).

Dia menjelaskan, detail rincian pemilih berstatus mahasiswa yang pindah memilih (masuk) sejumlah 2.631 orang. Sisanya, diisi kelompok warga yang bekerja maupun hendak liburan di Kota Salatiga.

“Karena mungkin saat itu ada hari libur, sehingga masuk sebagai daftar pemilih tambahan untuk pilpres,” kata Yesaya.

Dikatakan, ribuan DPTb yang pindah memilih itu mayoritas bakal mencoblos untuk pemilihan presiden (Pilpres). 

Kemudian, sisanya hanya mempunyai hak memilih calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Jawa Tengah dan Pilpres.

“Sedangkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Salatiga sendiri ada sebanyak 146.267 yang telah ditetapkan KPU. Jumlah surat suara tidak bertambah tapi harus dipenuhi sesuai jumlah DPT plus dua persen,” katanya.

Dengan penambahan DPTb itu, kata Yesaya, bakal tercukupi dengan adanya sisa 2 persen dari jumlah DPT atau total 149.514 surat suara yang tersedia. Sehingga pelaksanaan pemilih pindahan itu tetap bisa menyalurkan haknya.

Seorang warga Lilis Erfianti,27, mengaku layanan pindah memilih oleh KPU Salatiga dinilai cukup mudah. Bagi warga yang sudah masuk DPT cukup membawa salinan foto copy KTP dan surat keterangan kerja atau surat pernyataan domisili bermaterai.

Lilis mengurus pindah memilih di Kota Salatiga karena tidak bisa pulang ke kampung halaman di Kabupaten Cilacap.

“Saya bekerja sebagai guru disini. Tapi, saya pengen mencoblos untuk Pilpres, kemudian lihat di medsos KPU kalau bisa datang ke TPS terdekat atau KPU untuk pindah memilih syaratnya tunjukkan KTP dan surat keterangan kerja, sehari surat pindah memilih sudah bisa diambil di KPU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya