Jateng
Jumat, 19 Januari 2024 - 00:31 WIB

Pindah Memilih, DPTb di Kota Salatiga Capai 4.949 Orang

Hawin Alaina  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahasiswa UKSW Salatiga saat mengantre untuk mendapatkan surat untuk pindah memilih, setelah sebelumnya melakukan pendaftaran pindah memilih di UKSW Salatiga Senin (15/1/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mencatat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kota Salatiga, Jawa Tengah pada Pemilu 2024 menyentuh 4.949 orang. Sedangkan daftar pemilih yang keluar Salatiga hanya ada 1.330 orang.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyebut, ribuan masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu merupakan pendataan yang sudah dilakukan sejak bulan Agustus sampai 15 Januari 2023 kemarin.

Advertisement

“Tapi, dari 4.949 itu yang terbanyak berstatus mahasiswa. Kemudian, warga Salatiga pindah pilih keluar ada 1.330. Semua data itu, masih diinput, jadi kemungkinan bisa bertambah,” terang Yesaya, di Kantor KPU Kota Salatiga, Kamis (18/1/2024).

Dia menjelaskan, detail rincian pemilih berstatus mahasiswa yang pindah memilih (masuk) sejumlah 2.631 orang. Sisanya, diisi kelompok warga yang bekerja maupun hendak liburan di Kota Salatiga.

Advertisement

Dia menjelaskan, detail rincian pemilih berstatus mahasiswa yang pindah memilih (masuk) sejumlah 2.631 orang. Sisanya, diisi kelompok warga yang bekerja maupun hendak liburan di Kota Salatiga.

“Karena mungkin saat itu ada hari libur, sehingga masuk sebagai daftar pemilih tambahan untuk pilpres,” kata Yesaya.

Dikatakan, ribuan DPTb yang pindah memilih itu mayoritas bakal mencoblos untuk pemilihan presiden (Pilpres). 

Advertisement

“Sedangkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Salatiga sendiri ada sebanyak 146.267 yang telah ditetapkan KPU. Jumlah surat suara tidak bertambah tapi harus dipenuhi sesuai jumlah DPT plus dua persen,” katanya.

Dengan penambahan DPTb itu, kata Yesaya, bakal tercukupi dengan adanya sisa 2 persen dari jumlah DPT atau total 149.514 surat suara yang tersedia. Sehingga pelaksanaan pemilih pindahan itu tetap bisa menyalurkan haknya.

Seorang warga Lilis Erfianti,27, mengaku layanan pindah memilih oleh KPU Salatiga dinilai cukup mudah. Bagi warga yang sudah masuk DPT cukup membawa salinan foto copy KTP dan surat keterangan kerja atau surat pernyataan domisili bermaterai.

Advertisement

Lilis mengurus pindah memilih di Kota Salatiga karena tidak bisa pulang ke kampung halaman di Kabupaten Cilacap.

“Saya bekerja sebagai guru disini. Tapi, saya pengen mencoblos untuk Pilpres, kemudian lihat di medsos KPU kalau bisa datang ke TPS terdekat atau KPU untuk pindah memilih syaratnya tunjukkan KTP dan surat keterangan kerja, sehari surat pindah memilih sudah bisa diambil di KPU,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif