SOLOPOS.COM - Dirrektorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Dirrektorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengaku mendapat aduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan dana aspirasi yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke desa-desa di Kabupaten Karanganyar.

Di sisi lain, surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat telah beredar melalui layanan pesan. Surat bernomor 413/931 itu berisi atau meminta para camat di daerahnya memerintahkan para kepala desa (Kades) menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Jadi kami lakukan tindak lanjuti untuk melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak untuk memastikan apakah memang terjadi apa tidak,” terang Kombes Pol Subagio kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan tahap yang sedang berjalan saat ini baru proses menggali keterangan dari para kades. Termasuk meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

“Kami nanti hanya sebatas klarifikasi aduan dari masyarakat, maka kami minta datanya,” imbuhnya.

Kendati surat permohonan klarifikasi telah dikirim pada 16 November 2023 lalu, seluruh kades belum ada yang datang memberikan keterangan ke Polda Jateng. Pihaknya berharap mereka kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan.

Meskipun menunggu, Dirreskrimsus Polda Jateng juga melakukan investigasi terkait dugaan kasus tersebut. Penggalian informasi di lapangan nantinya akan dicocokkan dengan keterangan kades dan sejumlah dokumen yang akan dibawa.

“Sementara ini penyelewengan untuk apa kami belum tahu. Akan kami lihat dulu, terutama yang langsung terkait dengan penyelewengan penyerapan dana aspirasi tersebut,” terangnya.

Berikut jenis dokumen yang diminta Ditreskrimsus Polda Jateng dari para kades di Karanganyar:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020 sampai dengan TA 2022.

2. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jawa Tengah TA 2020 sampai dengan TA 2022.

3. Rekening koran atas nama Desa dari TA 2020 sampai dengan TA 2022.

4. Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

5. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya