Jateng
Kamis, 23 November 2023 - 13:45 WIB

Polda Jateng Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran di Kabupaten Karanganyar

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirrektorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Dirrektorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengaku mendapat aduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan dana aspirasi yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke desa-desa di Kabupaten Karanganyar.

Di sisi lain, surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat telah beredar melalui layanan pesan. Surat bernomor 413/931 itu berisi atau meminta para camat di daerahnya memerintahkan para kepala desa (Kades) menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.

Advertisement

“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Jadi kami lakukan tindak lanjuti untuk melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak untuk memastikan apakah memang terjadi apa tidak,” terang Kombes Pol Subagio kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan tahap yang sedang berjalan saat ini baru proses menggali keterangan dari para kades. Termasuk meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

Advertisement

Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan tahap yang sedang berjalan saat ini baru proses menggali keterangan dari para kades. Termasuk meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

“Kami nanti hanya sebatas klarifikasi aduan dari masyarakat, maka kami minta datanya,” imbuhnya.

Kendati surat permohonan klarifikasi telah dikirim pada 16 November 2023 lalu, seluruh kades belum ada yang datang memberikan keterangan ke Polda Jateng. Pihaknya berharap mereka kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan.

Advertisement

“Sementara ini penyelewengan untuk apa kami belum tahu. Akan kami lihat dulu, terutama yang langsung terkait dengan penyelewengan penyerapan dana aspirasi tersebut,” terangnya.

Berikut jenis dokumen yang diminta Ditreskrimsus Polda Jateng dari para kades di Karanganyar:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020 sampai dengan TA 2022.

Advertisement

2. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jawa Tengah TA 2020 sampai dengan TA 2022.

3. Rekening koran atas nama Desa dari TA 2020 sampai dengan TA 2022.

4. Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

Advertisement

5. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif