SOLOPOS.COM - Pelaku perusakan bus suporter PSS Sleman saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus kerusuhan suporter PSIS Semarang dengan PSS Sleman seusai laga di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Minggu (3/12/2023) rupanya terus bergulir. Terbaru, aparat Polrestabes Semarang telah menangkap seorang suporter PSIS yang terlibat kericuhan dan berbuntut perusakan sekaligus penjarahan bus milik suporter PSS Sleman.

Pelaku yang ditangkap polisi itu bernama Adji Nurdiyanto, 20, warga Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan. Di depan polisi, Adji mengaku dalam pengaruh minuman keras (miras) atau mabuk, sehingga nekat merusak bus suporter PSS.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Adji juga mengaku jika dirinya sempat menyaksikan laga yang berakhir dengan skor 1-0 untuk kemenangan PSIS itu. “Iya nonton di dalam [Stadion Jatidiri], tapi sebelum selesai saya keluar. Iya mabuk, yang lain juga mabuk, tapi saya enggak kenal siapa saja. Saya merusak pakai bambu yang ditemukan di pinggir jalan. Terpengaruh, karena di dalam kan [tensi pertandingan] sudah panas, jadi keluar, lalu merusak bus,” ujar Adji saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapoplrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).

Adji hanya mengaku merusak bus dan tidak memgambil dompet, ponsel atau uang milik sopir dan kernet bus. Ia juga tidak mengetahui siapa yang melakukan kejahatan itu.

“Saya cuma ngerusak saja, enggak mengambil apa-apa. Yang mengambil juga saya enggak kenal,” akunya.

Adji yang mengetahui klub kesayangannya mendapat hukuman berlaga tanpa penonton juga merasa kecewa dan sedih. “Iya sedih kecewa karena PSIS dihukum main tanpa penonton,” katanya.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, menjelaskan perusakan bus suporter PSS Sleman dilakukan sekitar 30 orang setelah laga berakhir.

“Bus yang mengangkut suporter PSS Sleman itu dipaarkir di depan Kantor Kemenag Jateng. Selanjutnya, 30 orang datang melakukan perusakan dengan cara melempar baatu dan kemudian meninggalkan TKP. Dalam kasus ini juga terjadi pencuran dengan kekerasan, dengan korban kernet dan sopir bus,” jelasnya.

Atas kejadian ini, korban sekaligus pelapor bernama Subekti, warga Yogyakarta, menderita kerugian puluhan juta rupiah. Lima bus miliknya juga mengalami kerusakan parah.

“Lima bus mengalami rusak di bagian bodi dan spion. Kerugiannya sebesar Rp 60 juta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini. “Atas perbuatannya, pelalu dijerat Pasal 170 KUHP. Ia terancam pidana paling laama 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya