SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat menginterogasi tersangka muncikari prostitusi online di Banyumas yang dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat kepolisian di daerah Jawa Tengah (Jateng) meringkus pria asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berinisial RW, 28, yang bertindak sebagai muncikari prostitusi online. Ia pun menawarkan para korban untuk melayani praktik prostitusi dengan tarif mulai Rp500.000 hingga Rp800.000 untuk sekali kencan.

Bermodalkan akun media sosial (medsos) Facebook, RW menjajakan puluhan anak di bawah umur, kaum gay, ibu hamil hingga ibu menyusui ke pria hidung belang. Akibat perbuatannya, RW pun dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahann atas UU No. 11/2008 tentang UU ITE dan Pasal 30 dan Pasal 4 ayat 2 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan RW menjajakan korban dengan cara memajang foto mereka di laman Facebook. “Pelaku mem-posting, menawarkan, dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijual ke Facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” kata Dwi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (30/10/2023).

Dalam postingan, pelaku menyertakan kontak nomor teleponnya. Sehingga, pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Adapun harga atau tarif perempuan maupun kaum gay yang ditawarkan RW dalam praktik prostitusi online dii Banyumas itu pun beranekaragam.

“Tarifnya, kalau anak di bawah umur Rp600.000 sekali kencan, ibu hamil Rp500.000, gay Rp500.000, dan ibu menyusui Rp800.000. Pelaku dapat komisi Rp200.000,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng.

Sebagian besar korbannya, kata Dwi Subagio, adalah anak dibawah umur. “50 orang anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini,” ungkapnya

Dwi mengungkapkan kasus prostitusi online di Banyumas ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan unggahan di Facebook milik RW. Setelah itu, tim patroli siber pun mendapatkan akun RW dan meringkus pelaku pada 5 Oktober 2023 di kawasan Baturaden.

Di depan media, pelaku RW mengaku dirinya sudah melakukan praktik prostitusi sejak tahun 2020. Untuk menggaet korban, ia menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi.”Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya