SOLOPOS.COM - Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (18/9/2023). (Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, JEPARA — Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan aktivis lingkungan penolak tambak udang Karimunjawa, Daniel Frits Maurits. Kendati demikian, Polres Jepara tetap akan melanjutkan proses hukum kepada Daniel atas tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik atau UU ITE.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengaku sudah mempertemukan dua pihak untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Namun, upaya itu tidak menemukan jalan keluar karena tidak ada titik temu antara pelapor dan terlapor.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Sehingga penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan,” kata AKBP Wahyu, Jumat (8/12/2023) malam.

Kapolres menceritakan, penahanan Daniel berawal pada 13 November, ketika penyidik Satreskrim Polres Jepara mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jepara dan kemudian dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian hasil koordinasi dengan kejaksaan diminta untuk memproses ke tahap II, yakni penahanan.

“Setelah kita lakukan penahanan oleh penyidik ada permohonan penangguhan dari kuasa hukumnya. Penangguhan penahanan kita teliti dan kita kabulkan,” ungkapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menyebutkan penangguhan penahanan dilakukan setelah semua unsur terpenuhi. Kuasa hukum Daniel, Tri Hutomo, selaku penjamin, diminta bisa menghadirkan tersangka ke Satreskrim Polres Jepara sewaktu-waktu diperlukan.

Tak hanya itu, pihak penjamin juga harus berjanji tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak menyalahi aturan. Selain itu, meski tidak lagi ditahan, Daniel tetap dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis.

Oleh sebab itu, selama menjalani penangguhan penahanan, Daniel diminita tidak kembali ke Karimunjawa untuk kemudahan proses hukum. Sementara waktu ini, aktivis lingkungan penolak tambak udang itu diminta bermukim di Jepara.

“Jadi kasus hukumnya tetap jalan,” imbuh AKP Tohari.

Diberitakan sebelumnya, Daniel Frits Maurits, merupakan aktivis lingkungan yang menolak adanya tambak udang di Karimunjawa, karena dianggap mencemari lingkungan. Ia pun kerap mengunggah sikap penolakannya itu ke media sosial Facebook hingga dilaporkan oleh seseorang bernama Ridwan, dengan jerat UU ITE.

Daniel pun telah menerima surat laporan pemanggilan polisi pada 27 Maret 2023 sebagai terlapor. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polres Jepara akhirnya menetapkan Daniel sebagai tersangka pada 6 Juli 2023. Ia kemudian ditahan aparat Polres Jepara pada Kamis (7/12/2023) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya