SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny S Lumbantoruan (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S. Lumbantoruan, menyebut acara konser JKT48 di Mal Tentrem, Selasa (11/7/2023), yang menewaskan satu orang penggemar atau yang biasa disebut Wota, tidak hanya tidak mengantongi izin. Acara yang digelar di mal yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Semarang, itu juga melebihi kapasitas.

Donny menyebutkan konser di Mal Tentrem itu seharusnya hanya diisi 1.000 orang penonton. Namun di luar dugaan, acara tersebut dihadiri lebih dari 1.000 orang.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Untuk pelanggaran sejauh ini yang kami temukan bahwa kegiatan ini masih belum mendapatkan izin. Kalau untuk informasi adanya over kapasitas, yang seharusnya 1.000 [orang] ternyata melampaui, masih kami dalami,” ujar Donny kepada wartawan di Semarang, Kamis (14/7/2023).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang menambahkan hingga kini pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi. Polisi juga mendalami rekaman video saat peristiwa itu.

“Baik dari penyelenggara, juga keluarga korban sama rumah sakit. CCTV sudah kami ambil semua. Untuk CCTV itu yang mengarah langsung ke kejadian sangat jauh. Ini masih kami amati. Untuk berdesak-desakan juga masih kami cari pembanding dari CCTV,” jelasnya.

Donny juga menyebut pihak penyelenggara konser JKT48 sebenarnya sudah mengajukan izin. Meski demikian, permohonan izin baru diajukan tanggal 7 Juli di level Polsek Semarang Tengah. Padahal, acaranya digelar pada 11 Juli 2023.

Menurut Donny, seharusnya izin penyelenggaraan acara sebesar konser grup idola dengan penggemar yang banyak seperti JKT48, diajukan dua pekan atau sebelum acara digelar.

“Pemberitaan kegiatan ke Polsek Semarang Tengah masuk tanggal 4 Juli 2023, dan keluar rekomendasi tanggal 6 Juli 2023. Kemudian rekomendasi tersebut masuk ke Polrestabes Semarang tanggal 7 Juli 2023. Jadi ini terlalu mendadak, antara permohonan dengan waktu penyelenggaraan. Seharusnya minimal waktu penyelenggaraan tanggal berapa dia sudah harus dua pekan atau satu bulan diajukan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang fans JKT48 atau Wota bernama Ahmad Arsyad Disky, 17, meninggal dunia saat menyaksikan konser grup tersebut di Mal Tentrem, Selasa (11/7/2023). Sebelum meninggal, korban dikabarkan sempat mengalami pingsan dan nyawanya tak tertolong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya