Jateng
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 14:12 WIB

Residivis Kasus Pencurian Bahan Pangan di Purbalingga Diciduk Polisi

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku tindak kriminal diborgol. (Freepik.com)

Solopos.com, PURBALINGGA-Seorang residivis kasus pencurian bahan pangan saat hendak melakukan aksi di Pasar Runjang, Desa Tunjungmuli, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil diciduk polisi dari Kepolisian Sektor Karangmoncol.

Saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Purbalingga, Jumat (6/10/2023), Kepala Polsek Karangmoncol Inspektur Polisi Satu Amirudin mengatakan pelaku yang bekerja sebagai sopir itu berinisial AN, 44, warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.

Advertisement

“Dia ditangkap saat hendak beraksi di salah satu kios Pasar Runjang, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, pada hari Senin [2/10/2023], sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Karangmoncol Brigadir Polisi Kepala Feri.

Menurut dia penangkapan residivis tersebut berawal dari rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di Pasar Runjang terkait dengan kasus pencurian yang dilakukan pelaku pada  24 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di kios milik Nurhayati, warga Desa Tunjungmuli, Purbalingga.

Advertisement

Menurut dia penangkapan residivis tersebut berawal dari rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di Pasar Runjang terkait dengan kasus pencurian yang dilakukan pelaku pada  24 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di kios milik Nurhayati, warga Desa Tunjungmuli, Purbalingga.

Dalam rekaman CCTV tersebut, kata dia, pelaku diketahui melakukan pencurian dengan cara merusak gembok kios di pasar yang sudah tutup dan selanjutnya membawa kabur bawang putih, bawang merah, serta beras hingga puluhan kilogram.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, petugas mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.

Advertisement

“Selanjutnya petugas keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku di antaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang 3 meter, satu lembar karung goni, kunci gembok, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Saat menjalani pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di kios Pasar Runjang pada bulan Mei 2023 dan uang yang diperoleh dari menjual barang-barang curian tersebut digunakan untuk berbagai keperluan.

Advertisement

Menurut dia, sejak pencurian yang dilakukan pada  Mei, pelaku mengaku tetap berada di Banjarnegara hingga akhirnya ditangkap ketika hendak mengulangi perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sebagai seorang residivis yang pernah dihukum karena kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Temanggung. Yang bersangkutan baru keluar dari penjara pada  2022,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihaknya telah menetapkan AN sebagai tersangka serta dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif