SOLOPOS.COM - Satpol PP Batang tertibkan alat peraga kampanye. (berita.batangkab.go.id)

Solopos.com, BATANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang dan Bawaslu bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK berupa baliho atribut Parpol dan Caleg melanggar peraturan.

Peraturan yang dilanggar yaitu KPU dan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penertiban Reklame Perorangan atau Bidang pada Jembatan, Pohon, Tiang Listrik, dan Melintang di Jalan, Kecuali Sudah Mendapatkan Izin yang Berwenang.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Ribuan baliho atribut partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Batang.

Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Rencana kami menertibkan spanduk baliho atribut Parpol dan Caleg yang melanggar peraturan KPU dan Perda,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang Ulul Azmi saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/11/2023), dikutip dari berita.batangkab.go.id pada Kamis (9/11/2023).

Data dari Bawaslu Kabupaten Batang ada 2.007 baliho atau spanduk Caleg dan Parpol yang melanggar.

Ia mengimbau untuk para Parpol dan Caleg jika bisa melakukan penertiban APK dengan mencopot secara mandiri. Menurutnya hal itu akan lebih baik.

“Kalau tidak mau ditertibkan sendiri, rencananya akan kami melakukan penertiban baliho atribut Parpol dan Caleg pada akhir tahun ini. Waktunya kapan pastinya dirahasiakan terlebih dahulu,” tegasnya.

Penertiban ini kami tidak akan tebang pilih, siapa pun partainya dan calegnya jika melanggar pasti akan kita copot semua.

“Penertiban sudah sesuai dengan peraturan seperti di fasilitas umum, jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan, karena melanggar ketertiban umum,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya