SOLOPOS.COM - Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara saat menggelar patroli di sejumlah kawasan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (3/2/2024) malam. (Istimewa/Polres Jepara)

Solopos.com, JEPARA – Sebanyak lima pemuda ditangkap Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara saat menggelar patroli di sejumlah kawasan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (3/2/2024) malam. Para pemuda itu diamankan karena kedapatan membawa minuman keras (miras) sekaligus memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau brong.

Katim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara, Ipda Badar Amri Yahya, menceritakan penangkapan itu bermula saat anggota patroli melintas di seputaran Pantai Bandengan. Kala itu, pihaknya mendapati lima pemuda sedang nongkrong di bagasi mobil dengan membawa miras.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Ditambah kendaraan yang mereka bawa dilengkapi dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” terang Ipda Bagar kepada Solopos.com, Minggu (4/4/2024).

Saat ditanya petugas, lanjut Ipda Badar, para pemuda itu sempat membantah jika membawa dan mengonsumsi miras. Namun, pemuda itu tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukan tiga barang bukti miras berupa anggur kolesom yang mereka bawa.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa dua botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter yang diduga berisi ciu pada dua pemuda lainya. Polisi menemukannya saat dua pemuda itu tengah mengonsumsi miras di lokasi berbeda, yakni dikawasan Pantai Kartini.

Bahkan tak hanya miras, Tim Siraju masih menemukan sejumlah pemuda yang nekat menggelar aksi balap liar. Dalam kegiatan patroli tersebut, tim berhasil mengamankan lima sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di Jalan Raya Jepara-Tahunan tepatnya Stasiun Pengisian Bahan Bakan Umur (SPBU) Kalitekuk, Tahunan hingga arah Rengging, Pecangaan.

“Ada lima sepeda motor berhasil kami amankan. Sepeda motor itu juga dilengkapi dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi spion. Setelah dilakukan penilangan, kami berikan imbauan agar jangan menggelar aksi balap liar, karena bisa merugikan diri sendiri maupun mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Sekaligus kami berikan arahan untuk mengganti knalpot dengan standar, dan melengkapi spion,” katanya.

Adapun seluruh pemuda yang terjaring operasi miras hingga knalpot brong tersebut kemudian didata dan mendapatkan hukuman. Polisi meminta tujuh pemuda itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.

“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana dipicu mengkonsumsi miras di tempat umum,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya