Jateng
Sabtu, 29 Juli 2023 - 00:13 WIB

Sekolah Wajibkan Siswa Beli Seragam & Buku, Ini Reaksi Wali Kota Semarang

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu. (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, kembali mengingatkan sekolah negeri untuk tidak menarik pungutan apapun kepada orang tuaa siswa, terutama untuk pembelian seragam dan buku. Hal itu disampaikan Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, menyusul adanya laporan masyarakat adanya sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam dan buku.

Laporan itu diterima Ita melalui kanal “Sapa Mbak Ita”. Ia pun bereaksi dengan tegas terkait laporan itu dan mengingatkan kembali ke pihak sekolah negeri agar tidak membebani orang tua siswa dengan mewajibkan membeli seragam maupun buku.

Advertisement

“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam maupun buku di sekolah,” tegas Ita, Jumat (28/7/2023).

Menurut dia, kewajiban pembelian seragam dan buku yang disediakan dari sekolah itu memberatkan orang tua siswa sehingga tidak boleh dilakukan. Pelarangan pungutan kepada orang tua siswa itu sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” kata perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang itu.

Advertisement

Sementara itu, Disdik Kota Semarang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang melarang kewajiban membeli seragam dari sekolah.

Edaran itu ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan koordinator satuan pendidikan kecamatan se-Kota Semarang.

“Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang kami tekankan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto.

Advertisement

Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif