SOLOPOS.COM - Aparat Polres Kawasan Bandara I Ngurah Rai saat menggelar jumpa pers kasus selebgram asal Semarang yang tega buang bayi di bandara, Kamis (26/10/2023). (humas.polri.go.id)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menangkap selebgram asal Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial ZDL, 28, karena membuang bayi yang baru dilahirkan di bandara tersebut. Selebgram berinisial ZDL itu ditangkap setelah pulang dari Bali di Semarang, Kamis (19/10/2023).

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan ZDL melahirkan bayinya dalam bentuk orok di kamar toilet saat menginap di sebuah hotel di kawasan Legian, Bali, Minggu (15/10/2023). Ia juga diketahui nekat membunuh dan membuang bayinya karena takut diketahui pacar yang berkebangsaan Singapura, bahwa dirinya telah hamil.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura, waktu itu masih tertidur di kamar, ZDL menutup kloset rapat-rapat dan membersihkan badan beserta kakinya di kamar mandi karena dipenuhi oleh darah,”ungkap AKBP Wikarniti dilansir dari humas.polri.go.id, Jumat (27/10/2023).

AKPB Wikarniti mengungkapkan seusai melahirkan bayinya, selebgram asal Semarang itu pun langsung menyimpan jasad bayi di lemari. Ia kemudian membawa jasad bayi itu dan membuangnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Pelaku membuang orok bayi tersebut ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju Semarang, Jawa Tengah,” jelas AKBP Wikarniti.

Namun, perbuatan tercela selebgram asal Semarang yang buang bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu akhirnya terungkap. Petugas kebersihan menemukan orok bayi yang dibuang ZDL ke tempat sampah.

Aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap perbuaatan ZDL. ZDL kemudian ditangkap saat berada di Kota Semarang, Jateng.

Akibat perbuatannya, selebgram asal Semarang yang buang bayi di Bandara Bali itu pun dijerat Pasal 342 KUHP. Ia terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya