Jateng
Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:09 WIB

Selebgram Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Ditangkap di Semarang

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Kawasan Bandara I Ngurah Rai saat menggelar jumpa pers kasus selebgram asal Semarang yang tega buang bayi di bandara, Kamis (26/10/2023). (humas.polri.go.id)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menangkap selebgram asal Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial ZDL, 28, karena membuang bayi yang baru dilahirkan di bandara tersebut. Selebgram berinisial ZDL itu ditangkap setelah pulang dari Bali di Semarang, Kamis (19/10/2023).

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan ZDL melahirkan bayinya dalam bentuk orok di kamar toilet saat menginap di sebuah hotel di kawasan Legian, Bali, Minggu (15/10/2023). Ia juga diketahui nekat membunuh dan membuang bayinya karena takut diketahui pacar yang berkebangsaan Singapura, bahwa dirinya telah hamil.

Advertisement

“Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura, waktu itu masih tertidur di kamar, ZDL menutup kloset rapat-rapat dan membersihkan badan beserta kakinya di kamar mandi karena dipenuhi oleh darah,”ungkap AKBP Wikarniti dilansir dari humas.polri.go.id, Jumat (27/10/2023).

AKPB Wikarniti mengungkapkan seusai melahirkan bayinya, selebgram asal Semarang itu pun langsung menyimpan jasad bayi di lemari. Ia kemudian membawa jasad bayi itu dan membuangnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Pelaku membuang orok bayi tersebut ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju Semarang, Jawa Tengah,” jelas AKBP Wikarniti.

Advertisement

Namun, perbuatan tercela selebgram asal Semarang yang buang bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu akhirnya terungkap. Petugas kebersihan menemukan orok bayi yang dibuang ZDL ke tempat sampah.

Aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap perbuaatan ZDL. ZDL kemudian ditangkap saat berada di Kota Semarang, Jateng.

Akibat perbuatannya, selebgram asal Semarang yang buang bayi di Bandara Bali itu pun dijerat Pasal 342 KUHP. Ia terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif