SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Solopos.com, KUDUS — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), akan menghadirkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana hingga puluhan miliar dengan terdakwa Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) periode 2021-2016.

“Rencana, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kami hadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 2 November 2023,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kudus, Tegar Mawang Dhita, dilansir Antara, Kamis (26/10/2023).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Awalnya, kata dia, Dimas Kanjeng hendak dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Namun, karena menyangkut keamanan akhirnya diputuskan terpidana kasus penipuan dan pembunuhan itu dihadirkan ke sidang secara daring.

Kehadiran Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang saat ini berada di Lapas Surabaya itu, imbuh dia, dalam rangkaian melakukan kroscek terkait kerugian, karena sebelumnya disebutkan mencapai Rp27 miliar. Namun, dalam berkas pemeriksaan kerugian yang dialami UMK sebesar Rp24,67 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut merupakan gabungan antara JPU dari Kejari Kudus dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Dari uang yang mencapai puluhan miliar, kata dia, hasil pengakuan para tersangka memang ada yang diserahkan ke Dimas Kanjeng.

“Meskipun para tersangka mengungkapkan bahwa penyerahan uang ke Dimas Kanjeng sepengetahuan pengurus YPUMK, ternyata dibantah karena para pengurus YPUMK yang lain tidak pernah ada kesepakatan dengan Padepokan Dimas Kanjeng,” ujarnya.

Sidang kasus UMK di Pengadilan Negeri Kudus, tercatat sudah berlangsung hingga 10 kali sidang dengan jumlah saksi yang dihadirkan 10 dari 60 saksi yang dicatat. Namun, saksi yang dihadirkan di persidangan diprioritaskan yang mendukung pembuktian.

Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana YPUMK, meliputi Lilik R mantan bendahara, kemudian pegawai Zamhuri, dan M. Ali merupakan pengacara. Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 374 KUHP junto 55 KUHP dan pasal 3 dan 5 Undang-Undang nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekadar informasi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi merupakan terpidana kasus penipuan dengan kedok penggandaan uang dan pembunuhan pada tahun 2016 lalu. Saat ini, Dimas Kanjeng menjalani masa hukuman di LP Porong Sidoarjo setelah divonis bersalah dengan hukuman mencapai 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya