SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi (tengah), saat menggelar jumpa pers kasus siswa MA yang bacok guru di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Satreskrim Polres Demak mengungkap motif sebenarnya dalam kasus seorang siswa sebuah madrasah aliah (MA) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang tega bacok guru di ruang kelas, Senin (25/9/2023) pagi. Pelaku MAR, 17, ternyata sakit hati kepada korban karena melarangnya mengikuti ujian Penilaian Tengah Semester (PTS).

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum. Pelaku juga sudah tertangkap pada Senin malam.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam jumpa pers di Polres Demak, Selasa (26/9/2023).

Ia mengatakan, peristiwa itu berawal dari kejadian yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023). Korban saat itu tidak memperbolehkan pelaku untuk mengikuti ujian karena belum menyelesaikan tugas wajib yang harus dikerjakan.

“Kepala sekolah memberi sanksi kepada siswa agar tidak bisa mengikuti UTS karena itu adalah kewajiban,” jelasnya.

Kemudian, pada Senin pagi, pelaku kembali meminta izin agar diperbolehkan mengikuti ujian kendati belum menyelesaikan tugasnya. Namun korban menolak permintaan tersebut, kendati guru lainnya ada yang memberikan izin atau keringanan. Penolakan itulah yang kemudian membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban.

“Pelaku tidak bisa mendapatkan izin dari guru [korban] kemudian kembali ke rumah ternyata sekitar jam 09.00 WIB pelaku mengambil sabit yang ada di dalam rumah dan dibawa, disembunyikan di belakang punggung dan berangkat sekolah dengan mengendarai motor. Setelah sampai di sekolah, pelaku masuk dan menemui korban. Tanpa basa-basi mengatakan salam, [pelaku] langsung melakukan penganiayaan,” lanjutnya.

Seusai membacok gurunya, siswa kelas XII MA itu lantas membuang celuritnya ke halaman sekolah. Hingga saat ini, korban masih dirawat di RSUP Kariadi dalam kondisi berangsur pulih dan sudah bisa diajak berkomunikasi.

“Setelah membacok, pelaku lari dan sempat membuang celuritnya di lapangan. Dia kabur pakai motor ke jalan raya,” ungkapnya.

MAR saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam, seragam sekolah, dan satu buah motor milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya