SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungli (dok. Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali mencuat di Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Kali ini, dugaan pungli itu terjadi di lingkungan SMA Negeri 8 Semarang, yang dilaporkan menarik iuran kepada siswa untuk membayar angsuran mobil Toyota Hiace.

Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, iuran itu dilakukan para guru karena kesulitan membayar cicilan pengadaan mobil Toyota Hiace yang digunakan untuk operasional sekolah. Guna menutup biaya cicilan itu, pihak sekolah pun dikabarkan menarik iuran kepada siswa Rp16.000 setiap bulannya.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng), Kustrisaptono, mengaku sudah mendapat laporan dugaan praktik pungli di SMA Negeri 8 Semarang itu. Bahkan, pada Jumat (11/8/2023), pihaknya telah memanggil Kepala SMA Negeri 8 Semarang untuk dimintai keterangan.

“Dari Laporgub kita bawa ke PPID [Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi], nanti kita minta cabang dinas wilayah I. Setelah dilakukan klarifikasi oleh cabang dinas, kita juga klarifikasi ke kepala sekolah. Dan sampai saat ini prosesnya masih pendalaman,” ujar Kustrisaptono saat ditemui wartawan di Kantor Disdikbud Jateng, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan keterangan sementara dari Kepala SMAN 8 Semarang, Kustrisaptono membenarkan bila pihak sekolah pernah menarik iuran ke siswa. Kendati pernah, namun penarikan iuran itu sudah dihentikan.

Lebih jauh, meski terbukti pernah menarik iuran, Disdikbud Jateng masih enggan menyimpulkan bahwa hal tersebut pungli. Saat ini dugaan itu masih terus didalami lebih lanjut berdasarkan tahapan dan prosedur yang berlaku. Namun apabila benar-benar terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Klarifikasi dengan kepala sekolah, tarikan itu dulu ada. Tapi sekarang ini pemenuhannya dengan mobil itu disewakan. Hasil dari kepala sekolah ini kita mau klarifikasi yang tepat, jadi kita tidak bisa mengambil keputusan sebelum saya betul-betul yakin. Terus ketika betul-betul melakukan tarikan, kita juga minta untuk dikembalikan. Itu proses yang sudah sesuai standar kita,” tegasnya.

Tak hanya itu, Disdikbud Jateng juga tidak akan segan mencopot jabatan Kepala SMAN 8 Semarang jika kasusnya tergolong berat. Ini sebagaimana yang terjadi di SMKN 1 Sale Rembang beberapa bulan lalu.

“Sudah ada contohnya yang di Sale, kita prosesnya sama prosedurnya. Untuk dalam proses pengembalian agar berjalan dengan baik ya bisa jadi [kepala sekolah] dibebastugaskan sementara, itu tetap terstandar seperti itu dan itu sama,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya