Jateng
Sabtu, 25 Mei 2024 - 16:25 WIB

SMA/SMK di Jateng Silakan Catat! Disdikbud Izinkan Outing Class Asal Ini

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta outing class dari SMK Nahdlatul Ulama Tanon Sragen saat ikut siaran di Solopos FM, Griya Solopos, Senin (13/6/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mengizinkan sekolah mengadakan outing class atau pembelajaraan di luar ruang kelas meski ada pelarangan kegiatan study tour atau piknik.

Kendati diperbolehkan, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan SMA/SMK/SLB negeri dibawah naungannya bisa melaksanakan outing class.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, melalui keterangan di kanal YouTube resmi DISDIKBUD PROV JATENG.

Ia berkata, penyelanggaraan outing class bertujuan untuk penguatan proses pembelajaran dan sebagai dukungan terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dengan memberikan prioritas pada aspek keamanan dan keselamatan.

Advertisement

Ia berkata, penyelanggaraan outing class bertujuan untuk penguatan proses pembelajaran dan sebagai dukungan terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dengan memberikan prioritas pada aspek keamanan dan keselamatan.

“Kedua, telah melalui proses perencanaan dan memperoleh persetujuan pada warga satuan pendidikan yaitu sekolah, komite sekolah, pesrta didik, dan orang tua/wali peserta didik,” kata Uswatun, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Ketiga, lanjut Uswatun, pembiayaan ditanggung bersama dengan mengedepankan prinsip kegotong-royongan dan memberikan kemudahan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Adapun outing class juga harus diselenggarakan secara secara transparan dan akuntabel.

Advertisement

Kemudian poin kelima, untuk mempertimbangkan bahwa outing class bertujuan untuk menguatkan proses pembelajaran, maka bagi peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan outing class diberikan penugasan lain yang sesuai.

Selanjutnya, pelaksanaan outing class wajib memperoleh perizinan dari berbagai pihak yang berwenang seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provisi Jawa Tengah dan juga dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan transportasi dan lain-lain.

“Ketujuh, penyelenggaraan outing class tidak berdampak pada pengurangan jumlah jam belajar minimal dalam setiap semester atau tahun ajaran sebagaimana yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Advertisement

Uswatun juga menyampaikan, saat ini Disdikbud Jateng tengah menyusun kebijakan terkait outing class dengan melibatkan peran dari berbagai elemen masyarakat. Tujuannya agar nantinya tidak memberatkan pada sisi pembiayaan.

“Kami berharap bapak/ibu kepala sekolah, guru, peserta didik, orang tua, untuk sabar sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif