SOLOPOS.COM - Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Polisi menetapkan sopir Bus Rosalia Indah, JW atau Jalur Widodo yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024), dilansir Antara.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. “Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” tambahnya.

Sebelumnya, Pejabat Public Relations PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic, menyampaikan pihaknya menyesalkan terjadinya insiden kecelakaan tunggal tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal maupun yang sedang dalam perawatan. Kami juga memberikan dukungan penuh kepada seluruh korban, di rumah duka dan di rumah sakit,” tulisnya dalam layanan perpesanan WhatsApp, kepada Solopos.com, Kamis malam.

PO Rosalia Indah bekerja sama erat dengan pihak terkait untuk menyelidiki penyebab kecelakaan, termasuk juga melakukan penyelidikan di internal.

“Saat ini fokus kami adalah pada penanganan korban dan keluarganya,” tutup Yofie.

Kapolres Batang mengatakan, manajemen sempat mengganti unit bus kendati demikian, sopir bus tak diganti sehingga mengalami kelelahan atau mengantuk dan menyebabkan terjadinya microsleep.

“Keterangan yang kami dapatkan, ada kendala kendaran menurut penumpang dan pihak PO Bus. Sopir dan penumpang di KM 227 pukul 01.30 WIB berhenti kemudian ganti bus. Hingga terjadi kecelakaan di 370 A,” terang AKBP Cahyo di RS Islam Weleri Kendal, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya