SOLOPOS.COM - Anggota Satres Narkoba Polres Salatiga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga Minggu (21/1/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – Seolah belum ada jeranya para pengedar narkoba berupaya memanfaatkan kelengahan aparat kepolisian untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Namun berkat kejelian anggota Satresnarkoba Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk seorang laki-laki setengah baya berinisial JP warga Ngetaksari, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) di salah satu rumah di Sendangrejo, Gendongan, Kecamatan Tingkir, pada Minggu (21/1/2024).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Asikin menyebut, dari tangan pelaku pengedar narkoba jenis metamfetamina atau sabu didapat barang bukti berupa belasan paket sabu yang siap edar dengan dibungkus plastik klip warna bening. Setelah ditimbang total sabu-sabu dari tangan JP seberat 22,06 gram.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, kejadian penangkapan itu berawal pada Minggu (21/1/2024) tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah jalan Ngentaksari Tingkir, sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian setelah dilakukan interogasi mengaku berinisial JP, dan mengakui menyimpan paket sabu di rumahnya yang terletak di Sendangrejo, Gendongan,” ungkap AKP Asikin Rabu (25/1/2024).

Selanjutnya bersama pelaku dan disaksikan oleh masyarakat sekitar, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga,” jelas AKP Asikin.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan seseorang pengedar narkoba.

“Pelaku akan dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya