Jateng
Kamis, 13 Juni 2024 - 12:55 WIB

Syarat Domisili KK 3 Tahun di PPDB Jateng 2024 Dikeluhkan, Ini Kata Disdikbud

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK negeri di Jawa Tengah (Jateng). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menjelaskan persyaratan Kartu Keluarga (KK) minimal tiga tahun di pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK negeri di 35 kabupaten/kota melalui jalur zonasi berlaku bagi calon peserta didik yang tidak tinggal bersama keluarga inti atau tidak bersama KK orangtua aslinya.

Sementara bagi mereka yang masih tinggal bersama keluarga inti atau satu KK dengan orangtuanya, syarat satu tahun minimal KK masih diberlakukan.

Advertisement

Wakil Ketua III pendaftaran PPDB Jateng 2024, Sunarto, mengatakan aturan baru syarat minimal KK tiga tahun berlaku untuk jalur zonasi SMA dan jalur domisili terdekat SMK.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04794.

Advertisement

Aturan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04794.

“Oleh karena itu kita mengatur kalau CPD [calon peserta didik] ini sudah tinggal domisilinya selama tiga tahun atau lebih, mau tinggal dengan siapapun [tidak keluarga inti] dia bisa mengikuti jalur zonasi maupun domisili terdekat,” terang Sunarto kepada Solopos.com, Rabu (12/6/2024).

Tak hanya itu, apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut juga masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

Advertisement

“Maka ketentuannya adalah bila KK itu kurang dari satu tahun, bila tidak ada perubahan domisili anak atau orangtua tapi ada update KK, dia [calon siswa] tetap bisa mengikuti jalur zonasi maupun domisili terdekat. Kalau lebih dari satu tahun, mempersyaratkan anak dan orangtua itu berada minimal satu tahun di domisili yang ada,” imbuhnya.

Bukan Evaluasi PPDB Jateng 2023

Saat disinggung apakah syarat minimal KK tiga tahun untuk CPD yang tidak tinggal dengan keluarga inti ini merupakan evaluasi dari PPDB Jateng 2023 lalu, Sunarto menampik penilaian tersebut.

Advertisement

Ia menjelaskan, aturan itu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1/2021 dan Sekretaris Jenderal (Sesjen) kemendikmud nonor 47/ 2023.

“Itu [Permendikbud dan Sesjen] mengatur hal tersebut kalau calon peserta didik itu kalau ada perpindahan itu harus bersama keluarga, dan ini [perpindahan] kan yang menjadi kunci orang tua. Dan memang ini [syarat tiga tahun KK] memang hanya di Jateng, inisiatif melalui Pergub [Peraturan Gubernur],” paparnya.

Adapun tujuan dari syarat minimal tiga tahun KK ini, bertujuan untuk meminimalisir risiko titip-menitip orangtua asli ke keluarga lain atau kerabat yang terdekat dengan area domisili.

Advertisement

Selain itu, aturan tersebut juga diklaim untuk memudahkan anak yatim piatu yang sudah tidak tinggal bersama keluarga intinya bertahun-tahun tetap bisa mendaftar melalui jalur zonasi atau domisili terdekat.

“Karena kalau tidak ada Pergub itu anak yang sudah yatim piatu atau ikut orang lain sampai enam tahun jadi tidak bisa mendaftar jalur zonasi, karena KK tidak bersama keluarga inti. Jadi ini memberi kesempatan bagi nereka, misalnya yang ekonomi kurang bagus terus Pakde atau Budenya dan sudah tiga tahun lebih, maka bisa daftar zonasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wali murid, Zanuar Aswar, 47, mengeluhkan jalur zonasi ketika mendaftarkan anaknya di SMA Negeri 1 Kota Semarang.

Sebab, ia gagal mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi lantaran terganjal syarat minimal KK tiga tahun bagi CPD yang tidak bersama keluarga inti.

“Iya [tahun kemarin hanya 1 tahun]. Dia [anak] ikut [domisili] paman saya, tapi baru 2 tahun, jadi kurang 1 tahun. Tapi tetap bisa mendaftar, cuma diarahkan lewat jalur afirmasi,” ujar Zanuar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif