Jateng
Rabu, 15 Mei 2024 - 17:10 WIB

Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Indekos Salatiga

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nur Khamid residivis curanmor yang kembali ditangkap Satreskrim Polres Salatiga saat dihadirkan di Mapolres Salatiga, Rabu (15/5/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Aparat Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar lingkungan indekos. Tak tanggung-tanggung, pelaku, Nur Khamid, yang merupakan residivis kasus yang sama, bersama Giyono, yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang), telah beraksi di 15 lokasi.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menjelaskan penangkapan pelaku Nur Khamid bermula saat ada laporan warga yang kehilangan sepeda motor di indekos yang berada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Kamis (2/5/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Advertisement

“Sepulang dari belanja, korban memarkirkan sepeda motor yamaha Mio berpelat nomor H-6838-ED, di depan teras kamar indekos, kemudian masuk ke kamar untuk istirahat. Sekitar Jumat [3/5/2024] sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan berniat mengambil pakaian yang dijemur. Saat itu, mobilnya masih terlihat terparkir di tempat semula,” ujar Kapolres Salatiga saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/5/2024).

Namun sekitar pukul 08.00 WIB, ketika bangun dan keluar kamar korban sudah tidak melihat sepeda motornya. Ia berupaya mencari di sekitar lokasi namun tak ditemukan.

Advertisement

Namun sekitar pukul 08.00 WIB, ketika bangun dan keluar kamar korban sudah tidak melihat sepeda motornya. Ia berupaya mencari di sekitar lokasi namun tak ditemukan.

Korban pun lantas melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan atas kasus curanmor itu. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mampu meringkus pelaku curanmor yang ternyata seorang residivis atas kasus yang sama, Nur Khamid.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membongkar bagian depan motor dengan menggunakan gunting, obeng, hingga kunci pas 10. “Setelah berhasil membongkar, pelaku kemudian mengutak-atik kabel starter agar motor bisa dinyalakan,” jelasnya.

Advertisement

“Menyasar kos-kosan karena banyak yang lengah. Beraksi sekitar pukul 01.30 WIB sampai pukul 02.30 WIB,” aku Nur Khamid.

Nur Khamid mengaku motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah yakni Jihad Fajar Rudin, 28, warga Gunungkidul. Ia mengenal penadah saat sama-sama mendekam di penjara.

“Motor hasil curian dibeli Jihad di Klaten, satu unit sepeda motor Rp 2 juta. Kemudian motor tersebut dibawa pulang Jihad di rumahnya yang berada di Gunung Kidul,” terang Kapolres Salatiga.

Advertisement

Kapolres Salatiga menambahkan dalam penangkapan Jihad, polisi juga menemukan tujuh unit motor hasil curian. Motor itu antara lain Suzuki Nex, Vario, Supra X 125, Scoopy, Mio, dan Beat.

“Kalau ada masyarakat yang kehilangan motornya bisa melaporkan ke Satreskrim dengan membawa BPKB dan STNK,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Nur Khamid pun dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara Jihad, si penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif