Jateng
Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:13 WIB

Tak Bayar Sewa Belasan Tahun, 40 Ruko di Jurnatan Semarang Disita Pengadilan

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses eksekusi ruko di Jurnatan, Kota Semarang, yang berdiri di atas lahan milik PT KAI oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/10/2023). (Solopoos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi dengan melakukan penyegelan terhadap puluhan rumah toko (ruko) di kompleks Pertokoan Central Jurnatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (18/10/2023). Ruko berjumlah sebanyak 40 unit yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu disita karena sejak belasan tahun para penghuni tidak membayar sewa.

Pantauan Solopos.com, proses eksekusi puluhan ruko itu berjalan lancar, meski sempat terjadi penolakan warga. Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi kejadian mampu menenangkan warga untuk melakukan penolakan.

Advertisement

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan proses eksekusi dilakukan PN Semarang sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Dari 40 ruko itu sebagian besar penghuni telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif. Sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).

Advertisement

“Dari 40 ruko itu sebagian besar penghuni telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif. Sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).

Ia menjelaskan kasus ini bermula saat PT KAI memiliki perjanjian dengan PT Equartorial untuk melakukan pembangunan 30 Ruko di lahan tersebut. Dalam perjanjian itu, PT Equartorial berhak menyewakan selama 15 tahun dan setelahnya diserahkan kepada PT KAI.

“Lalu setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI. Namun sejak 2008, penghuni ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI,” jelasnya.

Advertisement

“Selanjutnya PT KAI berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap objek perkara dinyatakan milik PT KAI dan para penghun dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara ke PT KAI,” jelasnya.

Kecewa

Seorang penghuni ruko, Yusuf, mengaku kecewa dengan keputusan PN Semarang. Menurutnya, warga telah mengantongi hak kepastian dari Mahkamah Agung (MA). Namun, PT KAI tetap mengajukan gugatan perdata.

“Sebetulnya warga sangat kecewa, karena yang diminta adalah penundaan saja tidak diberikan. Kami hanya dikasih waktu dua sampai tiga hari. PT KAI juga tidak memberikan dan tetap melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Advertisement

Ia menyebut, warga penyewa ruko tidak membayar sewa sejak tahun 2008 itu karena masih dalam sengketa. Warga keberatan jika harus membayar sewa hingga Rp5 juta per bulan.

“Waktu itu diminta sewa sama KAI satu bulan Rp10 juta dari tahun 2003 sampai 2008. Selama ini saya menyewa sama KAI. Setelah 2008 kita enggak sewa karena kami tuntut dari PTUN. Sejak 2008 tidak bayar apapun karena sedang sengketa. Saat ini ada suruh bayar Rp5 juta, tentu keberatan,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif