Solopos.com, MAGELANG — Seorang pria berusia 32 tahun ditangkap karena mencuri padi di area persawahan di Dusun Ngemplak, Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Pencuri itu merupakan seorang residivis dan sudah enam kali masuk penjara.
Pelaku pencurian padi itu berinisial FF tersebut merupakan warga Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, mengatakan pelaku telah berhasil mengambil tujuh karung padi yang baru dipanen korban. Saat pelaku hendak melakukan proses memisahkan padi dengan batangnya di wilayah Kecamatan Dukun, pelaku berhasil diamankan warga.
“Pelaku ini mencuri padi milik korban bernama Hamam, 52, warga Dusun Ngemplak, Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan. Dari barang bukti yang kita amankan sebanyak tujuh karung,” kata dia, Minggu (12/11/2023).
Muthohir menyampaikan warga curiga dengan gerak-gerik pelaku yang sedang mengangkut padi dalam karung dengan sepeda motor. Warga kemudian menangkap pria itu dan membawanya ke Polsek Dukun.
“Karena peristiwa pencurian masuk di Kecamatan Muntilan, maka pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Muntilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp550.000. Dalam pemeriksaan, pelaku ini merupakan residivis yang sudah enam kali masuk penjara dalam kasus pencurian. Kasus ini akan diproses lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku mencuri karena membutuhkan uang untuk biaya servis handphone.