Jateng
Selasa, 28 Mei 2024 - 16:29 WIB

Tak Kapok! Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Salatiga

Hawin Alaina  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Residivis kasus pencurian Nurhadi saat dimintai keterangan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, Selasa (28/5/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – Seolah tidak menyesal dengan perbuatannya, seorang residivis kasus pencurian bernama Nurhadi, 34, warga Sukamanah, Kaduhejo, Pandeglang, Banten kembali mendekam di penjara untuk keempat kalinya.

Pasalnya ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga karena melakukan pencurian di Toserba Luwes Kota Salatiga.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan, kejadian itu berawal dari laporan kepala Satpam Toserba Luwes Salatiga mendapat aduan dari anggotanya bahwa beberapa barang yang dijual sering hilang.

Kemudian setelah melakukan pengawasan melalui kamera CCTV, mencurigai empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Setelah berkoordinasi dengan anggota satpam kemudian berupaya mengamankan ke empat orang itu. Namun sudah keburu keluar dari Toserba, setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan Nurhadi sedangkan tiga orang yang diduga temannya berhasil kabur,” terang AKP Arifin, Selasa (28/5/2024).

Advertisement

Berdasarkan hasil penggeledahan di dalam tas yang dibawa pelaku didapati barang bukti satu kotak susu merk chil kid 800 gram, satu kotak susu merk chil school 780 gram, satu botol parfum merk AXE, satu botol parfum merk Evangeline, satu pasta gigi merk darlie. Total kerugian dari barang tersebut sebesar Rp 420.000.

“Untuk saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Salatiga, sedangkan tiga orang diduga temannya yang berhasil kabur yaitu dua orang perempuan dan seorang pria yang kini menjadi DPO,” jelas AKP Arifin.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membeberkan, pelaku bernama Nurhadi tersebut merupakan residivis kasus pencurian.

Advertisement

Dari pengakuannya pelaku pernah masuk penjara tiga kali, karena dua kali mencuri kotak amal dan satu kali mencuri accu.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini sudah dilakukan penahanan dan penyidik terus berkoordinasi dengan JPU agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan P21,” terang IPTU Henri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif