SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah subsidi. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SEMARANG – Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah (Jateng), secara tegas menolak aturan pemerintah yang mewajibkan semua pekerja berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurut FSPIP, dari pada menambah beban iuran kepada para pekerja, pemerintah seharusnya bisa membenahi program yang saat ini telah berjalan, seperti kredit perumahan rakyat (KPR) hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Promosi Chatbot BRI Sabrina Raih Best in Personalization di Strategy Mata Lokal Award

Ketua Umum FSPIP, Karmanto, mengatakan saat ini para buruh telah dibebankan banyak potongan, mulai dari pajak penghasilan (PPh21), BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kehadiran iuran Tapera dinilai bakal memangkas kembali penghasilan buruh di 35 kabupaten/kota.

“Lagi-lagi pemerintah mengorbankan kita [buruh]. Padahal upah [UMP] di Jateng terendah se-Indonesia. Kami tadi juga sudah berdiskusi bersama teman-teman lainya dan sepakat menolak [iuran Tapera],” tegas Karmanto kepada Solopos.com, Rabu (29/5/2024).

Tak hanya berlandaskan penambahan beban bagi buruh, FSPIP Jateng menolak iuran Tapera karena ketidak jelasan dari program tersebut. Sebab, ia mengaku banyak dari kalangan buruh yang masih bertanya-tanya terkait skema rumah yang didapat dan diberikan bakal seperti apa untuk ke depannya.

Lebih jelasnya, para buruh takut bila rumah yang diberikan nanti lokasinya jauh dari tempat industri atau tempat kerja mereka. sehingga, para buruh harus mengeluarkan ongkos lebih untuk bisa menjangkau lokasi kerja.

Tak hanya itu, para buruh juga takut bila uang iuran Tapera tersebut disalah gunakan atau dikorupsi sejumlah pihak. Selain itu, para buruh juga bertanya-tanya bentuk rumah seperti apa yang akan didapat dengan iuran Tapera sebesar 2,5 persen tiap bulan untuk para pekerja itu.

“Dan kami yakin ini [iuran Tapera] kurang efektif. Bisa saja nanti kerja di kawasan Tanjung Mas [Semarang], tapi rumahnya dapat di Mranggen, Demak, jauh dari kerjaan kan? Apalagi rumah murah, nanti sperti apa bentuknya? Sepertinya ini bakal sulit terealisasi, mengingat Indonesia pejabatnya juga masih marak korupsi,” nilainya.

Dibanding menambah beban iuran, FSPIP Jateng berharap pemerintah bisa membenahi atau meningkatkan potongan program yang saat ini telah berjalan. Seperti halnya KPR dan BPJS Ketenagakerjaan untuk program biaya hunian yang saat ini sudah ada.

“BPJS Ketenagakerjaan itu kan ada program yang juga bisa buat DP rumah. Terus saat ini juga ada program rumah subsidi, kenapa enggak ditingkatkan saja program-program yang saat ini berjalan. Kenapa harus menambah beban-beban kita? Daripada nambah iuran, kenapa tidak dibuat membayar angsuran rumah subsidi lebih terjangkau per bulannya? Itu [angsuran terjangkau] kami lebih mendukung,” tutupnya.

Tapera atau kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program baru pemerintah yang diklaim memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa pengajuan pembelian rumah pertama. Semua pekerja baik swasta maupun pegawai pemerintah dari berbagai sektor diwajibkan menjadi peserta program yang dimulai pada 2027 mendatang.

Adapun besaran iuran untuk Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk yang berstatus peserta pekerja maupun peserta pekerja mandiri. Khusus peserta pekerja, rincian yang harus dibayarkan terdiri dari 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% sisanya oleh pekerja. Sedangkan peserta pekerja mandiri wajib membayar seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya