SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono (kiri). (Istimewa)

Solopos.com, UNGARAN–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang menaikkan tarif parkir mobil dan sepeda motor di tepi jalan umum wilayah Kabupaten Semarang. Langkah itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kenaikan tarif parkir di Kabupaten Semarang itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Tarif parkir terbaru sepeda motor menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000, sedangkan mobil naik dari semula Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono, mengatakan dasar kenaikan tarif parkir itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Saat ini sudah berjalan dan berlaku di seluruh tepi jalan umum,” kata Tri, Senin (15/1/2024).

Dia mengakui, tujuan kenaikan tarif parkir untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 dari retribusi parkir yang ditetapkan mencapai Rp1,8 miliar.

Selain itu, pendapatan dari retribusi parkir diharapkan bisa menggantikan sumber retribusi di sektor lain yang hilang. Mengacu Undang-Undang No. 1/2022, lanjut Tri, kini sudah tidak ada lagi retribusi uji kendaraan, izin trayek serta retribusi terminal.

“Sekarang untuk terminal, uji kendaraan dan izin trayek semuanya gratis. Imbas dari itu barangkali [kenaikan tarif parkir] bisa menggantikan yang hilang,” ungkap dia.

Target pendapatan dari retribusi parkir pada 2023 ditetapkan sebanyak Rp1,1 miliar.Namun demikian, dia mengatakan realisasinya kurang lebih 30 persen.

“Karena memang dasar untuk penetapannya terlalu tinggi. Kami sebenarnya keberatan namun kalau sudah menjadi keputusan di Banggar (Badan Anggaran) kan tidak bisa, apalagi minta turun. Akhirnya kami berusaha semampunya,” lanjut Tri Martono.

Sebagai informasi tambahan, kenaikan tarif parkir tak hanya terjadi di tepi jalan umum atau yang menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Semarang.

Tarif parkir di lokasi lain seperti pasar dan tempat wisata di mana dalam kewenengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian & Perdagangan (Diskumperindag) dan Dinas Pariwisata (Disparta) juga mengalami kenaikan yang sama.

“Yang lain di masing-masing OPD sama, menyesuaikan, karena pakai dasar Perda yang sama,” tandas Tri Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya