SOLOPOS.COM - Ilustrasi olah TKP kasus pembunuhan. (freepik)

Solopos.com, MAGELANG — Polresta Magelang, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di kubangan Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jumat (5/1/2024) pagi. Perempuan paruh baya yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa itu rupanya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau dibunuh suami.

Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, mengaku telah mengamankan pelaku pembunuhan, yakni SU, 44, yang tak lain merupakan suami korban bernama Andriyani, 50, warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati dengan kata-kata korban.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Suaminya sendiri [pelaku pembunuhan]. Suami baru, karena mereka baru menikah November 2023,” ungkap Kompol Rifeld saat dihubungi Solopos.com, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut, SU berhasil diamankan polisi saat berada di rumahnya pada Jumat atau tak beberapa lama seusai penemuan mayat korban. Dari tangan pelaku polisi juga mengaman sejumlah barang bukti di antaranya baju korban dan beberapa barang beharga milik korban.

“Kita amankan di daerah Salaman sekitar pukul 15.30 WIB. Itu [rumah tersangka] kurang lebih ada sekitar 1 kilometer dari tempat ditemukanya jenazah korban,” sambungnya.

Sementara untuk motif, dugaan sementara karena pelaku tersulut emosi akibat perkataan istrinya. Namun saat ini pihaknya masih mendalami seputar hal tersebut.

“Motif emosi sementara. Emosi pelaku dengan perkataan korban. Namun untuk detail-detailnya besok disampaikan Pak Kapolresta. Besok siang pukul 13.00 WIB akan dirilis,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penemuan sesosok mayat perempuan menggemparkan warga di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jumat (5/1/2024) pagi. Mayat perempuan berusia 50 tahun itu diduga merupakan korban pembunuhan.

Sebelum penemuan mayat perempuan di Salaman Magelang itu anak korban sempat melakukan pelaporan orang hilang di Polsek Kajoran pada 15 Desember 2023. Setelah itu, Satreskrim Polresta Magelang bersama Polsek Kajoran dan Polsek Salaman berusaha mencari keberadaan korban.

Selama 20 hari proses penyelidikan dan didukung dengan alat bukti dan petunjuk, aparat Polresta Magelang pun akhirnya mampu menemukan keberadaan korban pada Jumat pagi. Sayang, korban ditemukan dalam kondisi tak bernayawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya