SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pembunuhan. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Fakta demi fakta terkait kasus pembunuhan pria lanjut usia (lansia) atau kakek berinisial MA, 66, warga Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), mulai terkuak. Kakek yang ditemukan meninggal dengan kondisi bersimbah darah itu rupanya dibunuh oleh orang suruhan dari anak kandung sendiri, berinisial MB.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan MB memperintahkan AN untuk membunuh korban pada Selasa (28/11/2023) siang. Untuk menyamarkan perbuatan kejinya, pelaku bahkan berpura-pura melakukan pencurian dengan modus kekerasan.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Diduga korban tidak memenuhi permintaan MB [anak kandung], sehingga merasa sakit hati. Tapi, kemungkinan juga ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolres Pemalang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).

Terungkapnya anak kandung yang menjadi aktor utama di balik pembunuhan kakek di Comal, Pemalang, itu setelah penyidik menggali keterangan dari tersangka AN. Dari pengembangan, AN mengaku disuruh MB untuk membunuh MA.

AN juga mengaku jika sebelumnya berniat untuk meminjam uang Rp1,5 juta ke MB pada Jumat (3/11/2023). MB kemudian memberikan pinjaman kepada pelaku.

“Namun MB meminta AN untuk membunuh ayahnya. Jika bersedia, anak korban menjanjikan ke pelaku sejumlah uang,” ujarnya.

MB juga yang memberikan sejumlah informasi ke AN agar bisa mengakses masuk ke lantai kedua dari belakang rumah korban. Kemudian, AN masuk ke rumah korban pada Selasa (28/11/2023) dini hari dan melancarkan aksinya.

“MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN, melalui fitur pesan dalam sebuah game online,” imbuhnya.

AN bersedia menjadi eksekutor diduga karena terlilit utang. Sedangkan motif MB memerintahkan AN membunuh ayahnya hingga kini masih diselidiki aparat kepolisian.

Meski demikian, berdasarkan pengakuan AN itu polisi pun menjerat anak korban dan pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati seusai yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolres Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya