Jateng
Jumat, 10 November 2023 - 09:40 WIB

Terlilit Utang, Penjual Sapi di Kota Semarang Curi Uang Milik Teman Rp350 Juta

Ria Aldila Putri  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sugianto, 47, penjual sapi di Semarang yang mencuri uang ratusan juta milik temannya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang pada Kamis (9/11/2023). (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang penjual sapi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) nekat mencuri uang milik rekannya sendiri karena terlilit utang. Tak tanggung-tanggung, uang yang ia curi nilainya mencapai Rp350 juta.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Gajah Timur Dalam II, Gayamsari pada 16 Oktober 2023. Sebelumnya, pelaku Sugianto, 47, mengunjungi rumah korban bernama Achmadi dan menggandakan kunci rumah milik korban.

Advertisement

“Tersangka menggandakan kunci pintu dan mengembalikannya tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

Kemudian, pelaku memasuki rumah korban menggunakan kunci duplikat yang ia gandakan. Ia juga menjebol ventilasi kamar korban dan menggondol harta benda korban untuk dikuasainya.

“Karena korban adalah teman dekat seprofesi, pelaku paham kapan rumah tersebut kosong. Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian Rp350 juta. Kemudian sembilan sertifikat rumah, buku nikah, dan sejumlah BPKB mobil dan motor,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, pelaku mengaku terlilit utang sebesar Rp500 juta dan sudah jatuh tempo. Ia kemudian memiliki niat jahat dengan mencuri uang milik korban.

“Saya terlilit utang Rp500 jutaan. Rugi, waktu ada pandemi Covid-19. Langsung saya buat bayar, belum lunas. Sudah terlanjur dikejar melunasi utang,” aku Sugianto.

Dalam aksinya, ia mengaku mengambil uang dan barang barang korban yang berharga. Ia juga mengambil BPKB kendaraan, sertifikat rumah, hingga surat nikah.

Advertisement

“Saya enggak tahu, saya kira itu isinya uang, saya ambil,” tandasnya.

Atas kejahatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif