Jateng
Kamis, 16 November 2023 - 23:56 WIB

Terpidana Korupsi DJKA Sebut Nama Makelar Proyek, Mengaku Kenal Pejabat Negara

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana kasus suap proyek DJKA Kemenhub Dion Renato Sugiarto saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Terpidana kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernadi Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/11/2023).

Dalam memberikan kesaksian dalam kasus itu, Dion mengungkapkan sejumlah makelar proyek yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan di DJKA disebut dengan istilah ‘langitan’.

Advertisement

“‘Langitan’ itu istilah untuk orang-orang yang bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA,” kata Dion yang dikutip dari Antara.

Beberapa nama yang disebut Dirut PT Istana Putra Agung tersebut seperti pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras yang mengaku kenal dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Advertisement

Beberapa nama yang disebut Dirut PT Istana Putra Agung tersebut seperti pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras yang mengaku kenal dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kemudian Agus Kuncoro yang dikenal sebagai orang dekat Sekjen Kementerian Perhubungan, Ibnu dan Edi Amir yang mengaku dekat dengan Menhub.

Saksi juga menyebut nama Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR serta pengusaha Muhammad Suryo yang dikenalkan oleh mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sebagai pihak dari kepolisian.

Advertisement

“Untuk yang Pak Wahyu saya belum pernah bekerja sama langsung,” katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Sementara terhadap kedua terdakwa, Dion mengaku memberikan sejumlah uang yang merupakan fee atas proyek yang dikerjakannya di Jawa Tengah.

Ia menuturkan fee tersebut diambil dari 10 hingga 12 persen anggaran proyek yang dikerjakannya.

Advertisement

Kepada terdakwa Bernard Hasibuan, Dion memberikan uang dengan total Rp5,1 miliar yang berasal dari pekerjaan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).

Dia juga menyebut adanya pemberian lain, seperti Rp100 juta untuk pelaksanaan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah, sesuai instruksi Bernard Hasibuan.

Adapun untuk terdakwa Putu Sumarjaya, Dion menyebut memberikan uang sebesar Rp50 juta setiap bulannya selama 12 bulan. Uang tersebut, lanjut dia, merupakan fee yang berasal dari pekerjaan JGSS 4.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif