SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polres Salatiga saat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas kasat mata Kamis (18/1/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – Satlantas Polres Salatiga kembali memberlakukan tilang manual sebagai upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas. 

Tilang manual dilakukan hanya untuk pelanggaran yang kasat mata pada Kamis (18/1/2024). Hari pertama penindakan tilang itu sebanyak 27 kendaraan berhasil ditilang.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni menyebut, tilang manual dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi setelah tilang manual dihentikan, di beberapa titik masyarakat banyak yang masih melanggar aturan lalu lintas.

“Di beberapa lokasi yang tidak terpantau kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang tentunya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut AKP Suci Nugraheni, menjelaskan tilang manual hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung atau kasat mata bukan dengan menggelar razia.

“Pelaksanaan tilang manual dilakukan untuk pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas, fokus kami saat ini sesuai Maklumat Kapolda Jateng terkait kendaraan tidak memenuhi teknis laik jalan atau knalpot brong, namun bagi pelanggaran lain yang kasat mata, tentu juga kita lakukan penilangan,” jelas AKP Suci.

Diharapkan, dengan diberlakukan penilangan secara manual, angka pelanggaran lalu lintas menjadi menurun, yang berimplikasi terhadap penurunan fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

Dari hasil penindakan ini, kata AKP Suci, di sepanjang Jalan Lingkar Salatiga, jajaran Satlantas Polres Salatiga berhasil menindak 27 pelanggaran kasat mata yang terdiri dari enam pelanggar tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau knalpot brong, dan 21 pelanggar tidak menggunakan helm dan spion.

Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa  tilang manual dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar lintas (keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).

“Serta menjaga kamtibmas aman dan kondusif, tilang manual kembali diberlakukan dengan sasaran 12 prioritas pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hal ini juga dalam rangka mendukung terwujudnya pemilu yang aman dan damai,” jelas AKBP Aryuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya