SOLOPOS.COM - Petugas gabungan dari KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Semarang saat mencopoti puluhan alat peraga sosialisasi pemilu di Kota Semarang, Kamis (16/11/2023). (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com,SEMARANG — Petugas gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mencopoti puluhan alat peraga sosialisasi pemilu di Kota Semarang, Kamis (16/11/2023). Puluhan baliho dan spanduk yang dicopoti itu dinilai melanggar aturan tentang kampanye yang tahapannya belum berjalan.

Dalam penertiban ini ada empat tim yang disebar ke berbagai wilayah di Kota Semarang. Pantauan Solopos.com, tim pertama menyisir Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalam Kompol Maksum, Jalam MT Haryono (Mataram), Jalan Sriwijaya, Jalan Veteran, dan Jalan Pamularsih.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Petugas gabungan mencopot berbagai ukuran poster caleg mulai dari poster kecil hingga baliho besar di jalan utama perempatan MT Haryono-Sriwijaya.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan penertiban kali ini menyasar alat peraga sosialisasi para calon legislatif. Menurutnya, baliho dan poster ini bukan merupakan alat peraga kampanye karena belum masuk masa kampanye. Namun, ada pelanggaran karena indikasinya melakukan kampanye.

“Kenapa dikatakan alat peraga sosialisasi, ya karena ini memang belum tahapan kampanye. Kami kategorikan sosialisasi yang kemudian pemasangannya melanggar Perwali. Kemudian kami lakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye. Banyak ditemukan ya, ada foto, ada nama, ada nama dapil, ada nomor, ada simbol coblos begitu, gambar paku dan sebagainya. Objek itu yang sudah kami identifikasi,” ujarnya di sela-sela penertiban, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan data, setidaknya ada 1.238 alat peraga sosialisasi yang melanggar. Jumlah tersebut berupa alat peraga pemilihan legislatif. Hal itu belum menyasar pemilihan presiden dan akan terus dilakukan penertiban di masa mendatang.

“Di Kota Semarang ada 1.238 dengan berbagai jenis, ada banner, baliho, spanduk. Hari ini fokus terhadap peserta pemilu dalam konteks legislatif. Kami ketemu di jalan ada baliho yang terpasang di reklame berbayar tapi muatannya itu alat peraga sosialisasi, kami tertibkan walau sudah bayar,” sebutnya.

Meski begitu, pihaknya belum menertibkan alat peraga terkait pemilihan presiden. Menurutnya, penetapan nomor urut baru saja dilakukan dua hari lalu dan poster atau baliho yang terpasang belum ada nomor urut dan visi misi.

“Kami belum melakukan penertiban berkaitan capres-cawapres. Kami orientasi ke legislatif dahulu karena baru kemarin ada penerapan dan nomor urut. Hari ini yang terpasang belum terakumulasi nomor urut dan visi misi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan penertiban tidak hanya dilakukan satu kali namun akan terus dilakukan. Ia juga meminta para pemilik baliho juga sudah diminta mencopot sendiri agar bisa dipakai saat masa kampanye.

“Penertiban tidak hanya berlangsung hari ini. Dari Kesbangpol teragendakan enam kali kegiatan, kami lima kali,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya