SOLOPOS.COM - Ilustrasi celurit (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JEPARA – Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengamankan M, 49, Minggu (24/3/2024) malam. Warga Kecamatan Nalumsari itu dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan aksi pembegalan.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan M diamankan di kediamannya sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dilakukan pengembangan, M ternyata merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Satu orang yang diamankan ini pelaku pencurian dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Hal ini berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial LP [22 tahun], warga Nalumsari yang dialami pada tanggal 14 Maret 2024 lalu,” kata Kapolres melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami kepada Solopos.com, Senin (25/3/2024).

Mengenai kronologi yang menimpa LP, Ipda Puji menerangkan jika kejadian bermula saat korban hendak pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Namun tiba-tiba diberhentikan oleh M dan mengancam korban dengan menggunakan sabit.

“Senjata tajam [sabit] dipegang di tangan kirinya. Sedangkan di tangan kanannya membawa batangan kayu. Kemudian dipukulkan ke tubuh korban pada bagian kepala dan mengenai helm korban. Sehingga membuat korban bersama sepeda motor yang dikendarai terjatuh,” terangnya.

Lebih jauh, saat korban hendak berdiri, M langsung didorong oleh pelaku hingga jatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil paksa motor korban dan kemudian pergi meninggalkan korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun imbauan kepada warga Jepara agar lebih berhati-hati saat berkendara, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian baik pagi, siang hingga malam hari. Silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya