SOLOPOS.COM - Para mitra ojek online (Ojol) saat melakukan unjuk rasa terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.(Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANGDinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akhirnya resmi menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan sewa khusus. 

Penetapan tarif ini diharapkan mengatasi fenomena perang tarif antar-jasa pelayanan angkutan online atau taksi online di wilayahnya.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Pelaksana harian (Plh) Dishub Jateng, Erry Derima, mengatakan draf penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang sebelumnya dibahas dalam focus group discussion (FGD) Penyesuaian Tarif ASK di Kantor Dishub Jateng pada Rabu (4/10/2023) lalu, telah disetujui oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sujadna, pada 15 November 2023. 

Usulan tersebut disetujui tanpa adanya perubahan tarif yang telah disepakati bersala oleh mitra dan penyedia aplikator.

Lebih jelasnya, pada draf pembahasan FGD waktu itu menghasilkan atau berisi usulan tarif batas bawah untuk angkutan online atau taksi daring sebesar Rp3.900. Sedangkan, tarif batas atas mencapai Rp6.500. Semetara tarif minimalnya Rp12.600 untuk 3 kilometer pertama.

“Sudah (disetujui). Dan harusnya sudah diberlakukan ini (tarif baru),” pungkas Erry kepada Solopos.com, Rabu (6/12/2023).

Erry berharap adanya tarif resmi batas atas dan bawah ini bisa mengatasi perang tarif antara jasa transportasi online, terutama taksi daring, yang saat ini marak terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng). 

Pihaknya pun berharap para aplikator mematuhi ketentuan tersebut agar para mitra tak ada yang merasa dirugikan.

“Harapan kami tidak ada yang coba-coba mencari celah (lewat promo dan diskon untuk menekan harga). Aplikator telah berkomitmen akan menaati, pun para mitra. Semua akan mengawasi bersama. Maka sekarang yang perlu diwaspadai adalah aplikator baru. Kami akan undang (aplikator baru) untuk menjelaskan kalau ada aturan tarif angkutan online di Jateng,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dishub Jateng menyusun draf rancangan penerapan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan online, seperti taksi online.

Rancangan itu diusulkan kepada Gubernur Jateng untuk kemudian diterapkan menjadi surat keputusan (SK) atau peraturan daerah (perda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya