SOLOPOS.COM - Ketua Apindo Jateng Frans Kongi. (JIBI/Semarangpos.com/istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) mengancam akan melayangkan gugatan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Hal itu dikarenakan kedua pemerintah daerah itu tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di wilayahnya masing-masing.

UMK 2024 di tiap kabupaten/kota di Jateng telah ditetapkan Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, Kamis (30/11/2023) sore. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tercatat mengalami kenaikan UMK tertinggi, yakni 6 persen dan 7 persen.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

UMK Kota Semarang bahkan menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Jateng, yakni Rp3.243.969, atau naik sebelumnya Rp3.060.348. Sedangkan UMK 2024 Kabupaten Jepara naik 7,8 persen, atau dari Rp2.272.626 menjadi Rp2.450.915.

Menurut Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, kenaikan UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara itu tidak berlandaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan. Oleh karenanya, ia pun menyayangkan kebijakan Pemkot Semarang dan Pemkab Jepara yang menaikan upah tapi tidak sesuai ketentuan pemerintah.

“Memang kita sesalkan terjadi demikian. Kami bersama [Apindo] dua daerah itu [Kota Semarang dan Kabupaten Jepara] akan melakukan evaluasi. Kemudian, mengambil langkah selanjutnya,” ujar Frans kepada Solopos.com, Kamis.

Evaluasi tersebut yakni untuk mencari tahu kenapa kedua daerah itu tidak menggunakan PP 51/2023 dalam penetapan UMK 2024. “Kami klarifikasi dulu, kalau tidak ada jalan keluar baru akan kami layangkan gugatan,” tegasnya.

Frans pun menilai pemerintah daerah seharusnya menggunakan PP 51/2023 dalam menetapkan UMK 2024. Hal itu dilakukan guna menjaga iklim investasi di Jateng, namun juga memperhatikan kesejahteraan buruh.

“Karena ini (PP 51/2023) akan mendorong investasi, kemajuan pertumbuhan. Di lain pihak kesejahteraan buruh diperhatikan,” terangnya.

Sementar itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar, membenarkan bila Kota Semarang dan Kabupaten Jepara merupakan daerah yang mengusulkan kenaikan UMK tanpa PP 51/2023. Kendati demikian, ia menyampaikan jika dua daerah itu telah berkomunikasi dengan perwakilan pengusaha atau Apindo di daerahnya masing-masing sebelum mengusulkan kebijakan itu ke Pemprov Jateng.

“Pak Pj Gubernur juga telah meminta ketegasan kepada Wali Kota [Semarang] dan Bupati [Jepara]. Apakah sudah dikomunikasikan dengan Apindo? Dan jawabannya ‘sudah’. Intinya mereka sepakat dan siap untuk memberikan gaji sesuai itu,” terang Iwanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya