SOLOPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SEMARANG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023) sore. Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

Dalam surat keputusan tersebut, dari 35 kabupaten/kota, UMK tertinggi adalah Kota Semarang, yakni sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Nana mengatakan penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK Jateng 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelas Nana dalam rilis resminya yang diterima Solopos.com, Kamis (30/11/2023).

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya