SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Buruh atau serikat pekerja yang tergabung dari berbagai organisasi berencana menggelar aksi demo atau unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng dan Kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (30/11/2023) besok. Aksi unjuk rasa ini digelar buruh seiring akan diumumkannya penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng pada 30 November nanti.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, mengatakan demo atau unjuk rasa itu digelar sebagai rangkaian perjuangan buruh yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menetapkan UMK 2024 di 35 kabupaten/kota naik 15 persen dibandingkan UMK 2023.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Masih dalam rangkaian perjuangan buruh Jateng dan hari terakhir penetapan UMK 2024, maka dengan ini kami KSPI dan elemen-elemen gerakan serikat pekerja serta didukung Partai Buruh akan menggelar giat unjuk rasa. Akan kami laksanakan, Kamis [30/11/2023] di Kantor Disnakertrans Jateng dan Kantor Gubernur Jateng mulai pukul 15.00 WIB,” tulis Aulia dalam keterangannya kepada Solopos.com, Rabu (29/11/2023).

Aulia yang juga merupakan Ketua Partai Buruh Jateng mengaku ada dua tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa itu. Pertama, mereka meminta pemerintah menetapkan UMK 2024 di 35 kabupaten/kota di Jateng naik minimal 15 persen. Sedangkan tuntutan kedua yakni penolakan akan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Kami tetap teguh dengan pendirian, menolak penetapan UMK 2024 menggunakan PP No. 51/2023. Kami meminta kenaikan UMK 2024 sebesar 15%,” ujar Aulia.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Jateng telah mengusulkan kenaikan UMK 2024 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Meski demikian, dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Jateng itu sepertinya tidak ada satu pun yang memenuhi tuntutan buruh dengan mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15%.

Kendati demikian, Pemkot Semarang telah mengusulkan kenaikan UMK 2024 yang tidak mengacu PP No. 51/2023. Namun, kenaikan itu tidak sebesar keinginan buruh, yang meminta 15 persen, dan hanya sekitar 6 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya