Jateng
Selasa, 21 November 2023 - 17:57 WIB

UMP 2024 di Jateng Naik 4,02%, Pengusaha Ungkap Kondisi Investasi ke Depan

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja yang tengah bekerja di salah satu pabrik di Jawa Tengah saat Pandemi Covid-19 tahun 2021 lalu. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANGUpah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) pada 2024 mendatang resmi naik 4,02% atau Rp78.778. Kenaikan dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 dinilai bakal tetap membuat pertumbuhan investasi di 35 kabupaten/kota tetap berjalan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, mengaku tak keberatan dengan kenaikan UMP sebesar 4,02% itu. Sebab menurutnya, kenaikan upah yang sudah berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 akan memunculkan angka yang sehat berapapun besarannya.

Advertisement

“Saya pikir 4,02% itu sudah tepat karena sudah meliputi inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha [sesuai PP 51/2023],” kata Frans kepada Solopos.com, Senin (21/11/2023) sore.

Frans menilai kenaikan sebesar Rp78.778 itu akan tetap menjaga daya beli buruh di Jateng. Selain itu, pertumbuhan investasi yang sangat dibutuhkan oleh kabupaten/kota akan tetap terjaga atau berjalan meski UMP tahun depan menjadi Rp2.036.947.

“Maka ini [4,02%] sistem kenaikan upah yang sehat. Bukan untuk menyenangkan salah satu pihak sesaat saja,” nilainya.

Advertisement

Disinggung mengenai aksi buruh yang bakal turun ke jalan hingga mogok kerja bila tuntutan kenaikan upah sebesar 15% tidak diakomodir, Frans irit bicara. Ia hanya mengingatkan jika mogok kerja bagi karyawan di suatu perusahaan sudah ada aturan tersendiri.

“Saya pikir tidak perlu demikian [mogok kerja] karena tidak menguntungkan bagi siapapun,” katanya.

Di waktu sebelumnya, Sekretaris DPW Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, menyampaikan jika buruh Jateng siap melakukan aksi mogok kerja nasional sesuai intruksi dari Presiden KSPI, Said Iqbal. Praktis, apabila buruh Jateng melakukan aksi mogok kerja itu, maka perusahaan atau industri di Jateng akan berhenti untuk sementara waktu atau mati suri.

Advertisement

Mati suri itu tentunya bakal memaksa pabrik melakukan penghentian produksi sementara waktu. Sebab, para pekerjanya akan keluar dari pabrik untuk melakukan unjuk rasa di depan pabrik, kantor pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Jateng ada empat konfederasi buruh. Dari KSPI ada 145.000 buruh. Itu belum keseluruhan serikat lainnya. Ya [mogok kerja], kami ini sedang melakukan persiapan, konsolidasi. Kalau kenaikan di bawah 15% tidak bisa, kami akan lakukan [mogok kerja] karena kemungkinan mereka [pemerintah] menggunakan PP 51/2023,” tegas Aulia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif