SOLOPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, turut mengomentari video viral di media sosial TikTok dan X (Twitter) yang menyebut aparatur sipil negara (ASN) diperintah untuk memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo. Pihaknya bakal melakukan pengecekan dengan mengerahkan tim satuan tugas (Satgas) untuk penyelidikan lebih lanjut apakah video tersebut betul atau tidak.

Perlu diketahui, dalam video yang diunggah akun TikTok @aseppratama01_ dan X @mimih6mei pada Selasa (14/11/2023), terlihat seorang wanita berseragam ASN Pemkab Boyolali yang diambil gambarnya dari sisi belakang kiri bercerita soal Bupati Boyolali yang menginstruksikan seluruh ASN untuk memenangkan PDIP dan memilih Ganjar. Selain itu, wanita yang diduga ASN itu juga menyebut-nyebut soal iuran ASN dengan dalih untuk gotong royong.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Tapi itu bukan tugas kita, ada tim khusus di lapangan untuk mencegah kecurangan. Tapi nanti itu urusannya dengan Bawaslu [Badan Pengawasan Pemilu] kalau masalah kampanye. Bila ada keterlibatan dan kecurangan dari ASN, akan kami proses,” kata Nana Sudjana seusai melaksanakan kegiatan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (15/11/2023).

Pj Gubernur Jateng itu mengaku sudah menyiapkan tim khusus untuk memantau ASN selama tahapan Pemilu 2024. Tim tersebut akan melakukan pemantauan secara terus-menerus terkait aktivitas ASN, khususnya dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024.

“Dalam hal pemantauan kita ada Kominfo [Dinas Komunikasi dan Informasi] yang terus memonitor terkait perkembangan yang berkaitan dengan masalah cyber. Kita patroli terus,” kata dia.

Lebih jauh, Nana meminta ASN tetap memberi contoh baik bagi masyarakat dengan bersikap profesional. Apalagi memasuki tahun politik ini, profesionalitas ASN harus ditunjukkan dengan menjunjung tinggi netralitas.

“Apalagi ikut serta dalam kampanye dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan pemilu,” jelasnya.

Tak hanya itu, imbuh Nana, saat ini sudah ada aturan mengenai larangan ASN untuk tidak mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu partai atau paslon tertentu. Sebab, sudah ada aturan jelas tentang pose apa saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk ASN.

“Jadi simbol-simbol menggunakan jari ataupun hal lain yang berkaitan masalah ini sangat sensitif. [Mengunggah konten paslon] tidak boleh. Sanksinya sudah jelas. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ini bisa juga kita berhentikan sebagai ASN,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya